JAKARTA (Realita) - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini diambil buntut dari putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom dalam kasus importasi gula.
Baca juga: Dilaporkan ke Ombudsman, Auditor BPKP Pernah Tegaskan Tom Lembong Rugikan Negara Rp 578 M
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut bahwa seluruh anggota majelis hakim dilaporkan karena tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam putusan tersebut. Hakim yang dilaporkan yaitu Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom, ini karena tidak ada dissenting di situ, kita laporkan semuanya tentu," ujar Zaid di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Zaid menegaskan, tujuan utama pelaporan ini bukan sekadar mencari keadilan pribadi, tetapi mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia.
Dia mengatakan, Tom tidak ingin kebebasannya setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto menjadi akhir dari perjuangan hukum.
Baca juga: Tom Lembong juga Laporkan Auditor BPKP ke Ombudsman, Salah Satunya Husnul Khotimah
"Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," katanya.
Selain melapor ke MA, tim kuasa hukum juga akan menyampaikan laporan serupa ke Komisi Yudisial (KY), Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Nah kalau untuk audit BPKP siapa yang dilaporkan, ya auditornya dan khususnya ketua tim auditnya yang telah membuat audit," tambah Zaid.
Baca juga: Kejagung Jamin, Tom Lembong Tak Bisa Dijerat Hukum lagi
Diketahui, Tom Lembong telah bebas dari Rutan Klas I Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam sekitar pukul 22.03 WIB.
Dia didampingi istrinya Franciska Wihardja, pengacara Ari Yusuf Amir, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid, dan analis kebijakan publik Said Didu.beb
Editor : Redaksi