Gerebek Hotel Sparkling, Satreskrim Surabaya Tetapkan ABZ Sebagai Tersangka

Reporter : Redaksi
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo saat gelar press konpres di Polrestabes Surabaya, Selasa (5/8/2025). (Foto: Yudhi)

SURABAYA (Realita)- Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan satu orang tersangka, atas kasus prostitusi di Hotel Sparkling di Jalan Kayoon, Genteng, yang digerebek pada Sabtu 2 Agustus 2025 kemarin.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, awalnya polisi mengamankan tiga orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dua lainnya ditetapkan statusnya sebagai saksi.

Baca juga: Polisi Gerebek Pasangan Indehoy di Area Bekas Klinik di Gresik

"Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka. Yang dua orang berstatus sebagai saksi. Tersangka berinisial ABZ umur 22 tahun," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/8/2025).

Pengungkapan ini berawal dari laporan keluarga korban yang anaknya tidak pulang beberapa hari. Laporan tersebut diterima anggota Resmob dan langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Persatuan Ummat Islam Desak Pemkot Bekasi  Berani Tindak Tegas Segitiga Spa and Massage

"Penggerebekan dilaksanakan oleh Unit Resmob dan PPA. Saat ini status tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Antok, salah satu penjaga resepsionis hotel tersebut membenarkan bila polisi telah melakukan penggerebekan di tempat kerjanya. Namun ia tak mengetahui keterkaitan penggerebekan tersebut.

Baca juga: Pemilik CV Paris Indo Lisensi Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan David Kurniawan

"Kurang paham. Kita baru datang ini baru ganti shift, kebetulan yang jaga semalam masih di Polres," katanya ditemui di lokasi, Minggu 3 Agustus 2025.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru