SURABAYA (Realita)- Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan satu orang tersangka, atas kasus prostitusi di Hotel Sparkling di Jalan Kayoon, Genteng, yang digerebek pada Sabtu 2 Agustus 2025 kemarin.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, awalnya polisi mengamankan tiga orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dua lainnya ditetapkan statusnya sebagai saksi.
Baca juga: Tiga Wakil Rakyat Diduga Pesta Sabu di Kamar Hotel, Digerebek Polisi
"Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka. Yang dua orang berstatus sebagai saksi. Tersangka berinisial ABZ umur 22 tahun," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/8/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan keluarga korban yang anaknya tidak pulang beberapa hari. Laporan tersebut diterima anggota Resmob dan langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Anggota DPRD Malang Diamankan di Hotel Surabaya, Bersama Perempuan Diduga Legislator Banyuwangi
"Penggerebekan dilaksanakan oleh Unit Resmob dan PPA. Saat ini status tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Antok, salah satu penjaga resepsionis hotel tersebut membenarkan bila polisi telah melakukan penggerebekan di tempat kerjanya. Namun ia tak mengetahui keterkaitan penggerebekan tersebut.
Baca juga: Seragam Polri Dijadikan Materi Promosi di Tempat Hiburan Malam Surabaya
"Kurang paham. Kita baru datang ini baru ganti shift, kebetulan yang jaga semalam masih di Polres," katanya ditemui di lokasi, Minggu 3 Agustus 2025.yudhi
Editor : Redaksi