MADIUN (Realita) - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Madiun dipastikan telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga, kini mereka tidak hanya memberikan jaminan gizi kepada siswa di sejumlah sekolah di Kota Madiun, tapi juga diberikan perlindungan jaminan sosial oleh Wali Kota Madiun.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Santuni Ahli Waris Kasun di Ponorogo
Anwar Hidayat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun mengatakan, saat ini Pemerintah Pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ekosistem program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Dengan adanya kerjasama tersebut tentunya kami yang di daerah turut hadir menjalankan amanah dengan memberikan perlindungan pada petugas SPPG yang ada di Kota Madiun, diantaranya Kepala SPPG, Ahli Gizi, juru masak dan petugas lain yang terlibat," papar Anwar.
Perlindungan ini diberikan pada seluruh petugas yang terlibat, termasuk pada mereka yang mendistribusikan makan gratis ke sekolah.
Menurut Anwar, mereka memang wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka memiliki resiko dalam bekerja.
"Apalagi namanya musibah kita tidak tau kapan dan dimana akan terjadi. Sehingga, program BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka sangatlah penting," tutur Anwar.
Baca juga: Disperinaker dan BPJS Ketenagakerjaan Rakor Tingkatkan Kepatuhan Jamsostek di Kota Surabaya
Anwar juga menyampaikan, upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bertugas di SPPG.
"Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ini, harapannya semoga seluruh petugas SPPG semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam memenuhi MBG di wilayah Kota Madiun.
Dijelaskan, para petugas SPPG di Kota Madiun ini mendapat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Kami berharap dengan perlindungan dua program tersebut semua petugas akan bekerja dengan aman dan nyaman, karena jika terjadi resiko BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya," kata Anwar.
Baca juga: 743 Mahasiswa KKN Universitas Merdeka Malang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Diterangkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan pengobatan hingga sembuh jika mereka mengalami resiko kecelakaan kerja, dan santunan bila mereka meninggal dunia.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh pemilik Badan Usaha yang belum memberikan perlindungan jaminan sosial pada pekerjanya ayo segera daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, agar pekerja merasa nyaman dan produktifitasnya terus meningkat," papar Anwar.
Dikatakan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja yang tergabung dalam Badan Usaha, pekerja mandiri pun bisa mendaftarkan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja mandiri itu seperti petani, nelayan, tukang ojek, pedagang, dan yang lainya.gan
Editor : Redaksi