SURABAYA (Realita)– Seorang pria asal Surabaya, Mochamad Mariyono alias Daffa, dituntut hukuman penjara selama 6 tahun usai didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Ironisnya, korban dalam perkara ini adalah istrinya sendiri, Anggylita Verganingrum alias Anggi, yang dijual untuk melakukan hubungan seksual bertiga (threesome) demi melunasi utang rumah tangga.
Baca juga: Sidang Kekerasan Seksual Liem Tjie Sen, Johan Sebut Inisiatif Hubungan Datang dari Pelapor
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan eksploitasi terhadap korban yang merupakan istri sahnya.
Dalam surat tuntutan, jaksa menegaskan bahwa Daffa memanfaatkan posisi rentan Anggi untuk mencari keuntungan.
“Perbuatan terdakwa merupakan bentuk eksploitasi seksual yang memanfaatkan kondisi ekonomi dan ketergantungan korban dalam rumah tangga,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Instruksikan Segel dan Polisikan Segitiga Massage & Spa
"Menuntut hukuman pidana penjara terhadap Mochamad Mariyono alias Daffa selama 6 tahun penjara"tegas jaksa Ida Bagus.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar sejumlah barang bukti berupa sprei, kondom bekas, pakaian dalam, handuk, handphone, dan uang tunai Rp 2 juta dirampas untuk dimusnahkan atau diserahkan kepada negara.
Untuk diketahui, kisah ini berawal dari aktivitas Daffa di media sosial. Dengan menggunakan akun palsu bernama Sania Erma, ia bergabung dalam grup Facebook bertajuk Fantasi Pasutri Surabaya. Di sana, ia memposting dan menawarkan layanan seksual pasangan suami istri untuk "bermain" dengan pria lain.
Pada 14 Januari 2025, Daffa menemukan postingan dari seseorang yang mengaku pasangan muda dan mencari partner. Daffa langsung menghubungi pria itu — Didik Cahyono alias Bagus Satrya — lalu menawarkan istrinya sendiri, Anggi, untuk melakukan hubungan seksual bertiga dengan imbalan Rp 2 juta.
Baca juga: Pemkot Bekasi Tekan Angka HIV/AIDS, Segitiga Massage & Spa Malah Diduga Jajakan Layanan Threesome
Awalnya, Anggi menolak. Namun, sehari setelahnya, karena desakan ekonomi dan tagihan utang yang tak bisa dibayar, ia menyetujui rencana tersebut.
Pertemuan dilakukan pada 16 Januari 2025 di kamar 908 Hotel The Alana Surabaya. Daffa menerima uang tunai dari Didik, kemudian menyaksikan istrinya berhubungan intim dengan pria tersebut, sebelum akhirnya ikut serta dalam hubungan seksual bertiga.yudhi
Editor : Redaksi