SURABAYA (Realita)– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Dengan membentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan serta Penindakan BKC Ilegal, Bea Cukai berupaya menanggulangi tindak pidana tersebut secara maksimal.
Pembentukan kedua satgas ini sejalan dengan visi pemerintah dalam mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Operasi pemberantasan penyelundupan digelar secara masif dengan menyasar berbagai jalur rawan pemasukan dan pengeluaran barang impor maupun ekspor secara ilegal.
Baca juga: Yuyun dan Chairil Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pengangkutan Batu Bara Ilegal
Selain itu, Bea Cukai juga fokus pada pencegahan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal, khususnya rokok. Langkah ini dimulai dari pengawasan di pabrik BKC ilegal, kemudian dilanjutkan dengan penindakan terhadap pedagang yang turut serta dalam peredaran barang ilegal tersebut.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Untung Basuki, menegaskan pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap para pelanggar.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyelundupan yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” ujarnya, Jum'at (8/8/2025).
Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 63,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Untung menambahkan, operasi pemberantasan penyelundupan ini tidak hanya bertujuan mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, tetapi juga memaksimalkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang terlarang, serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri.
“Kami melakukan pengawasan berbasis deteksi dini, pendekatan manajemen risiko, dan koordinasi lintas instansi. Semua ini dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pelanggar,” tegasnya.
Selama periode 1 Juli hingga 1 Agustus 2025, Satgas Pemberantasan Penyelundupan mencatat 106 kali penindakan di bidang kepabeanan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp29,05 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp4,36 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Madiun Berhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas penyelundupan.
“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyelundupan. Sinergi yang kuat akan menciptakan sistem perdagangan yang sehat, adil, dan berdaya saing,” pungkas Untung.yudhi
Editor : Redaksi