Perketat Pengawasan Pemanfaatan Bantaran Sungai Madiun

LSM Pedal Desak BBWS Bengawan Solo Menghentikan Pembangunan

realita.co
Aktivitas dan pembangunan fisik di bantaran Sungai Madiun. (Foto: Yatno)

MADIUN (Realita) - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo didesak untuk memperketat pengawasan terhadap segala aktivitas dan pembangunan fisik di bantaran Sungai Madiun.

Desakan tersebut muncul setelah terungkap adanya aktivitas pengerukan tanah secara ilegal di kawasan bantaran Mbiting, Kelurahan Josenan, Kota Madiun, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ada Dugaan Melanggar Ijin, Hotel Milik Pejabat Daerah Ikut Dibongkar BBWS Bengawan Solo

Ketua LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) Kota Madiun, Heri Sem, mengungkapkan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada BBWS Bengawan Solo sejak sepekan lalu untuk meminta klarifikasi terkait legalitas pemanfaatan bantaran Sungai Madiun.

“Kami tinggal menunggu jadwal bertemu pejabat berwenang. Yang akan diklarifikasi bukan hanya soal pengerukan tanah di bantaran Mbiting, tetapi juga berbagai aktivitas dan bangunan di kawasan bantaran yang digunakan untuk Taman Lalu Lintas,” jelas Heri Sem, Sabtu (9/8/2025).

Ia juga memaparkan, Taman Lalu Lintas yang awalnya hanya direncanakan untuk edukasi lalu lintas kini berkembang menjadi area wisata dengan tambahan fasilitas seperti kolam pemancingan dan arena off road. Bahkan, terdapat rencana pembangunan masjid apung dan replika tembok Cina di kawasan tersebut.

“Pertanyaannya, semua bangunan baru ini sudah ada izinnya atau belum? Fungsi utama bantaran adalah sebagai daerah tangkapan air dan penahan aliran sungai. Jadi, setiap pembangunan harus melalui kajian lingkungan dan prosedur perizinan yang jelas,” tegasnya.

Menurut Heri, aturan terkait larangan pemanfaatan bantaran sungai sangat ketat. Jika dilanggar, sanksinya bisa berujung pada pidana. Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh sembarangan mengubah fungsi bantaran menjadi kawasan wisata tanpa izin resmi.

“Kalau belum ada izin, seharusnya dihentikan dulu. Jangan dibangun dulu izinnya baru menyusul,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Nanang Ari Mustofa, staf teknis Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OPSDA) III BBWS Bengawan Solo, menjelaskan bahwa pihaknya memang melakukan pemantauan secara rutin terhadap seluruh kawasan bantaran Sungai Madiun, termasuk yang berada di wilayah Kota Madiun.

Baca juga: LSM Pedal Soroti Alih Fungsi TPA Winongo dan Pengadaan Insinerator, Desak DPRD Perketat Pengawasan

Kawasan yang dimaksud mencakup Taman Lalu Lintas, ruang terbuka hijau, kolam pancing, lapak UMKM, hingga arena jeep off road.

“Secara periodik kami diminta melaporkan semua pergerakan, aktivitas, atau bangunan yang ada di bantaran sungai. Laporan itu menjadi bagian dari tugas pengawasan dan pemeliharaan wilayah sungai,” ungkap Nanang.

Ia juga menjelaskan bahwa hasil pelaporan tersebut nantinya akan diteruskan ke BBWS Bengawan Solo di Surakarta dan menjadi bahan evaluasi Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR.

Lebih jauh, Nanang menambahkan bahwa pihaknya sudah melaporkan adanya aktivitas baru di bantaran, termasuk pengerukan tanah ilegal di Mbiting, kolam pemancingan, dan arena off road.

Baca juga: Proyek Masjid Apung dan Tembok Cina di Madiun Terkendala Izin, GERTAK Dukung Proses Sesuai Regulasi

“Lokasi itu adalah daerah tangkapan air. Jika debit air sungai naik, kawasan tersebut bisa terdampak langsung,” jelasnya.

Namun, Nanang menegaskan bahwa OPSDA III hanya bertugas melakukan pelaporan dan pengawasan di lapangan.

"Urusan perizinan sepenuhnya menjadi kewenangan kantor pusat BBWS Bengawan Solo di Surakarta," tandas Nanang.

Karena OPSDA III tidak memiliki kewenangan dalam pemberian izin, LSM Pedal berencana mendatangi langsung kantor BBWS Bengawan Solo di Surakarta untuk meminta kejelasan status perizinan seluruh pemanfaatan bantaran Sungai Madiun.sty

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru