LSM Pedal Soroti Alih Fungsi TPA Winongo dan Pengadaan Insinerator, Desak DPRD Perketat Pengawasan

Advertorial

MADIUN (Realita) - Audiensi LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) dengan Komisi 3 DPRD Kota Madiun mengungkap sejumlah persoalan serius terkait kebijakan pengelolaan sampah dan lingkungan. Dua isu utama yang menjadi sorotan adalah rencana alih fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo menjadi destinasi wisata serta pengadaan insinerator senilai belasan miliar rupiah.

Saat ini, Pemerintah Kota Madiun tengah menggarap proyek revitalisasi TPA Winongo dengan konsep wisata bernuansa Piramida Giza. Program tersebut diklaim sebagai langkah inovatif untuk menyelesaikan problem sampah, sekaligus menambah destinasi wisata baru. Namun, LSM Pedal menilai langkah tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar prosedur.

“Selama ini publik tidak tahu bagaimana kajian amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) atas alih fungsi TPA. Proyek ini terkesan muncul tiba-tiba tanpa perencanaan yang jelas. Apakah prosedur dan tahapan alih fungsi sudah dipenuhi atau belum?” tegas Ketua LSM Pedal, Heri Sem, dalam audiensi dengan Komisi 3 DPRD Kota Madiun yang digelar Rabu (21/8/2025).

Menurutnya, kelayakan TPA Winongo sebagai destinasi wisata harus dipertimbangkan matang. Pasalnya, TPA tersebut belum sepenuhnya ditutup dan sebagian lahan masih digunakan untuk pembuangan sampah aktif. Selain itu, di area pintu masuk TPA berdiri bangunan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) yang dibangun sejak 2023 namun hingga kini belum berfungsi.

“Mestinya TPA ditutup total dulu. Kalau masih bercampur dengan aktivitas pembuangan sampah aktif, bagaimana dampaknya terhadap pengunjung? Belum lagi soal keamanan. Apakah gunungan sampah yang dibentuk menyerupai piramida itu stabil atau justru berbahaya?” tambah Heri Sem.

Selain alih fungsi TPA, LSM Pedal juga menyoroti pengadaan insinerator (alat pembakar sampah) yang telah dianggarkan dalam Perubahan APBD 2025. Nilai pengadaan mencapai belasan miliar, namun efektivitas dan kesiapan pelaksanaannya dipertanyakan.

“Kenapa pengadaannya harus dilakukan sekarang? Apakah SDM dan lokasi sudah siap? Kajian mengenai emisi gas buang dari hasil pembakaran apakah sudah ada? Jangan sampai alat datang, tapi tidak bisa difungsikan,” ujar Agus Yudiarso, anggota LSM Pedal.

Ia juga menyinggung soal kapasitas insinerator yang dianggap tidak sebanding dengan volume sampah harian di Kota Madiun. Menurut perhitungannya, masih ada sekitar 20–30 ton sampah per hari yang tidak tertangani oleh alat tersebut.

“Kalau sisa sampah itu tidak terolah, mau dibuang ke mana? Sementara TPA sudah overload dan malah dialihfungsikan jadi tempat wisata,” kata Agus.

LSM Pedal mendesak DPRD, khususnya Komisi 3, untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar setiap pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan aspek lingkungan.

“Silakan bangun apa saja, tapi dasar aturannya harus jelas. Apalagi kalau menyangkut dampak lingkungan. Dewan jangan hanya diam saja. Kalau aspirasi masyarakat tidak diperhatikan, jangan salahkan kalau ada yang memilih turun ke jalan,” tegas Heri Sem.

Menanggapi hal itu, Koordinator Komisi 3 DPRD Kota Madiun, Armaya, menegaskan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi LSM Pedal kepada eksekutif. Ia menyebut, beberapa pertanyaan terkait insinerator juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Perubahan APBD 2025.

“Kami punya fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. Dewan juga tidak bisa ditekan untuk tidak melakukan kritik. Kalau ada pro dan kontra itu wajar, karena pasti ada kepentingan,” ungkap Armaya.

Armaya juga menambahkan, hasil audiensi tersebut akan menjadi bahan rekomendasi dan masukan untuk Pemkot Madiun. Pihaknya juga berencana memanggil kembali OPD terkait guna memperjelas persoalan yang disampaikan LSM Pedal.

“Audiensi ini baru bisa digelar sebulan setelah surat dikirim. Tapi tidak ada kata terlambat. Semua masukan akan kami sampaikan kepada eksekutif,” jelasnya.

Audiensi LSM Pedal dengan Komisi 3 hanya dihadiri lima anggota dewan, masing-masing dari Fraksi PDI Perjuangan, Perindo, Golkar, serta Gerindra–Nasdem. Padahal, Komisi 3 memiliki total 10 anggota, termasuk koordinator dari unsur pimpinan dewan.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru