SURABAYA (Realita)– Dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan korupsi pengelolaan parkir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntut hukuman berbeda bagi masing-masing terdakwa.
M. Taufiqurrahman Bin Nur Chayi, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, serta membayar uang pengganti Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Perkara Notaris Nafiaturrohmah, Ahli Nilai Perkara Pajak Tak Bisa Serta-Merta Ditarik ke Korupsi
Sementara itu, Masrur Bin Fadhil Sofyan yang masih menjabat sebagai Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp300 juta.
“Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jaksa Robiatul saat membacakan tuntutan di ruang sidang Tirta, PN Surabaya, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo, Kejati Jatim Periksa Mantan Kadishub
Jaksa menilai kedua terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada persidangan berikutnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan 17 titik parkir di wilayah PD Pasar Surya Cabang Selatan. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo, mengungkapkan bahwa perpanjangan kontrak tidak sesuai prosedur, mulai dari pemberitahuan masa kontrak, evaluasi mitra, hingga penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS).
“Akibatnya terjadi tunggakan setoran dari tahun 2020 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp725 juta,” jelas Ananto dalam keterangan pers pada Desember 2024.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya selisih data setoran antara pengelola parkir, kantor cabang, dan kantor pusat. Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan proses penyidikan melibatkan pemeriksaan 29 saksi dan dua ahli sebelum menetapkan kedua pejabat tersebut sebagai tersangka.yudhi
Editor : Redaksi