PKPU Ditolak, Dahlan Iskan Akan Ajukan Gugatan Perdata dan Uji Materi ke MK

Reporter : Redaksi
Bunyi putusan di laman sipp PN Surabaya

SURABAYA (Realita)– Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos yang diajukan Dahlan Iskan. Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Sby tersebut dibacakan pada Rabu (12/8/2025).

Permohonan PKPU diajukan Dahlan Iskan terkait sengketa pembagian dividen atas kepemilikan 20 persen saham di PT Jawa Pos untuk periode 2002 hingga 2015.

Baca juga: Media Diharapkan Turut Dongkrak Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan kasasi, namun akan menempuh jalur hukum perdata. Ia menyebut selama persidangan pihak Jawa Pos tidak mampu menunjukkan bukti pembayaran dividen atas saham tersebut.

“Putusan ini justru memperkuat dasar kami untuk menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Boyamin, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Komisi A DPRD Provinsi Jatim Temukan Dua Persoalan Urgent dI KPU Kota Batu

Selain gugatan perdata, Boyamin juga berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang PKPU dan Kepailitan, khususnya terkait definisi “kreditur lain” dan “sederhana” dalam proses PKPU.

Sementara itu, perwakilan PT Jawa Pos, EL Sajogo, menyatakan menghormati putusan pengadilan dan akan mempelajari pertimbangan hakim. Ia juga menghargai rencana Dahlan Iskan menempuh jalur hukum lain.

Baca juga: Persiapan Pemilu, KPUD Lamongan Buka Penjaringan PPK

“Kalau mau melakukan upaya hukum apapun, itu hak setiap warga negara. Kami hormati,” ujar EL Sajogo.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru