Belasan Anggota DPRD Lamongan Tercatat Penerima Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker

realita.co
Ilustrasi BSU. Foto: istimewa

LAMONGAN (Realita) - Belasan anggota DPRD Kabupaten Lamongan tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, Mohammad Zamroni, mengatakan bantuan sebesar Rp. 600.000,- yang diberikan kepada masing-masing penerima tersebut dianggap sah lantaran dalam aturannya masih bisa mendapatkan.

Baca juga: Paripurna Raperda Pajak Lamongan, Optimalisasi Aset Jangan Kalah oleh Nafsu Mengejar PAD

"Tidak masalah mereka dapat BSU, asal dalam aturannya mereka yang terdaftar pada jaminan sosial ketenagakerjaan, dan yang tidak boleh itu hanya pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan polri," kata Zamroni, kepada awak media. (21/8).

Baca juga: Pandangan Fraksi Gerindra Soroti Realisasi dan Potensi PAD dalam Raperda perubahan APBD 2026

Zamroni menjelaskan, anggota DPRD yang mendapat bantuan tersebut, lantaran data jaminan sosial yang dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan dan diverifikasi. Bahkan termasuk perangkat desa.

"Jika ada di antara anggota DPRD yang tidak mengambil upah tersebut tidak ada masalah, karena itu merupakan haknya. Karena bantuan itu bisa diberikan melalui rekening bank atau bisa dicairkan melalui kantor pos, tergantung jalur distribusi masing-masing penerima," tandasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Lamongan Dukung SMSI Wujudkan Ekosistem Pers yang Kredibel dan Profesional

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru