LAMONGAN (Realita) - Belasan anggota DPRD Kabupaten Lamongan tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, Mohammad Zamroni, mengatakan bantuan sebesar Rp. 600.000,- yang diberikan kepada masing-masing penerima tersebut dianggap sah lantaran dalam aturannya masih bisa mendapatkan.
Baca juga: Wadul ke DPRD, LBH Pilar Kasih Keadilan : Malasnya Aparatur Negara Kita di Lamongan
"Tidak masalah mereka dapat BSU, asal dalam aturannya mereka yang terdaftar pada jaminan sosial ketenagakerjaan, dan yang tidak boleh itu hanya pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan polri," kata Zamroni, kepada awak media. (21/8).
Baca juga: DPRD Lamongan Soal Izin Perumahan: Jika Tanah Belum AJB, Jangan Ada Pembangunan
Zamroni menjelaskan, anggota DPRD yang mendapat bantuan tersebut, lantaran data jaminan sosial yang dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan dan diverifikasi. Bahkan termasuk perangkat desa.
"Jika ada di antara anggota DPRD yang tidak mengambil upah tersebut tidak ada masalah, karena itu merupakan haknya. Karena bantuan itu bisa diberikan melalui rekening bank atau bisa dicairkan melalui kantor pos, tergantung jalur distribusi masing-masing penerima," tandasnya.
Baca juga: Awas! DPRD Lamongan Soroti Proyek Jelang Tutup Tahun Anggaran
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi