SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu bank BUMN kepada PT DJA, perusahaan milik tersangka berinisial MK.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa MK yang berstatus Komisaris PT DJA sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim penyidik.
Baca juga: Kurir Sabu 40,8 Kg Jaringan Internasional Divonis Seumur Hidup di PN Surabaya
“Dalam proses penyidikan, pada Selasa (19/8) kami telah menyita uang Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Kemudian pada hari ini, Jumat (22/8), penyidik kembali menerima titipan uang sebesar Rp2 miliar,” ujar Iswara dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Dengan tambahan tersebut, total uang yang sudah diamankan dari MK mencapai Rp3,5 miliar. Seluruh dana itu akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi pemberian fasilitas pembiayaan (PFP) oleh bank BUMN tersebut.
Baca juga: Menghamili Tiga Kali dan Berujung Aborsi, Iqbal Zidan Nawawi Dituntut 3 Tahun Penjara
Iswara menambahkan, uang titipan itu ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejari Tanjung Perak pada Bank Syariah Indonesia sesuai dengan petunjuk teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara dalam perkara yang sedang kami tangani,” tegasnya.
Baca juga: Dakwaan Empat WNA Terdakwa Pencurian Emas Rp 233 Juta Ditunda karena Tak Ada Penerjemah
Hingga kini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang menjerat MK.yudhi
Editor : Redaksi