Eks Ketua PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

realita.co
Rudi Suparmono saat dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Foto: PN Jakpus

JAKARTA (Realita) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus penerimaan suap pengurusan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Sebagai informasi, Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (22/8).

Baca juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Rudi Suparmono Pilih Majelis Hakim Sesuai Pesanan Lisa Rahmat

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan amar putusan.

Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sejumlah Sin$43 ribu untuk memilih komposisi majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.

Uang suap tersebut berasal dari Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur.

Rudi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, Rudi dinyatakan juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp20 miliar dalam rentang waktu 2022-2024, saat dia menjabat sebagai Ketua PN Surabaya hingga Ketua PN Jakarta Pusat.

Gratifikasi yang diterima Rudi berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Rinciannya sebanyak Rp1,7 miliar, US$383 ribu, dan Sin$1.099.581.

Uang tersebut disimpan di rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Seluruhnya telah disita di tahap penyidikan.

Selama persidangan berjalan, Rudi tidak dapat membuktikan uang-uang dimaksud berasal dari pendapatan yang sah.

Baca juga: Dua Rumah Eks Ketua PN Surabaya Digeledah, Kejagung Sita Uang Rp 21,1 Miliar

Rudi juga tidak pernah melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun 30 hari setelah penerimaannya. Bahkan, uang tersebut tidak dicantumkan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Untuk kasus ini, Rudi terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Hakim turut membacakan keadaan memberatkan dan meringankan atas diri Rudi sebagai pertimbangan putusan.

Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan Rudi tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kemudian perbuatannya telah mencederai prinsip indepedensi hakim.

Baca juga: Ditangkap di Palembang, Eks Ketua PN Surabaya Langsung Ditetapkan Jadi Tersangka Suap

Perbuatan Rudi menerima gratifikasi secara berulang dengan jumlah yang sangat banyak, dan ia merupakan hakim Pengadilan Tipikor yang seharusnya memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat.

"Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim, serta aparatur Pengadilan di masyarakat," ucap hakim.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah mengabdi selama 33 tahun," sambungnya.

Putusan tersebut seperti yang diinginkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).tom

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru