Dugaan Korupsi di Era Yaqut Menterinya Jokowi! Haji Khusus dan Furoda Dijual Rp 200 Juta hingga Rp1 Miliar

realita.co
Yaqut saat diperiksa KPK, Jumat (15/8/2025). Foto: Dok KPK

JAKARTA (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya dugaan praktik jual beli kuota haji khusus dan furoda dengan harga fantastis, yang kelebihan uangnya diduga disetor ke orang di Kementerian Agama.

Buntut dari skandal triliunan rupiah ini, KPK secara resmi mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, segera Diumumkan

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan harga pasar dari kuota haji ilegal ini. 

Menurutnya, para jemaah yang rela merogoh kocek dalam-dalam bisa langsung berangkat tanpa antre.

Baca juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji, 3 Orang Dicekal, Salah Satunya Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

"Untuk harganya, informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 (juta)," kata Asep kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

"Bahkan ada yang furoda itu, itu hampir menyentuh angka Rp 1 M per kuotanya, per orang," ungkapnya.

Baca juga: KPK Minta Yaqut Tak Mangkir Besok 

Yang lebih mengejutkan, Asep menyebut kelebihan dari biaya yang dibayarkan jemaah inilah yang kemudian diduga mengalir ke kantong-kantong oknum di Kemenag.

Sebagai buntut dari penyidikan yang makin mendalam, KPK mengambil langkah tegas dengan melarang Gus Yaqut bepergian ke luar negeri.dem

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru