Tenggelamkan Sepupu hingga Tewas, Dua Nelayan di Jember Diringkus Polisi

realita.co
Dua nelayan yang habisi nyawa sepupu sendiri saat diamankan polisi (Foto: Ambang)

JEMBER (Realita) – Kepolisian Resor Jember mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan dua nelayan terhadap seorang pria di Kecamatan Puger. Korban yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu pelaku ditemukan tewas di Sungai Besini, Dusun Krajan 2, Desa Puger Kulon pada Rabu (13/8/2025) malam.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra dalam konferensi pers menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Nelayan Pencari Gurita Ditemukan Meninggal, Terseret Ombak di Gunungkidul

“Kejadian berlangsung sehari sebelum laporan dari pihak keluarga korban diterima. Kejadian ini melibatkan 2 orang nelayan yang melakukan kekerasan terhadap sepupunya sendiri hingga menyebabkan nyawa dari korban tidak tertolong,” kata Bobby, Rabu (27/08/2025).

Dua tersangka yang ditetapkan polisi adalah SP (36), nelayan asal Dusun Mandaran, Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, dan MN (38), nelayan asal Dusun Mangaran, Kecamatan Puger. Polisi menyebut salah satu tersangka adalah sepupu korban.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu jaket jumper hitam milik korban, satu kaos abu-abu, satu topi abu-abu, satu jaket jumper hitam bertuliskan ‘Unbeaten’, serta satu unit sepeda motor Honda Vario putih tahun 2017,” jelasnya.

Bobby mengatakan, Motif pembunuhan berawal ketika korban bersama dua tersangka mengonsumsi minuman keras.

“Saat dalam kondisi mabuk, korban tidak dapat mengendalikan diri, marah-marah, dan berteriak hingga memicu emosi tersangka. Hal itu berujung pada tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal,” jelas Bobby.

Sementara itu, Ksat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma memaparkan kronologi detail. Ketiganya menggelar pesta miras sejak pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB di Alun-alun Puger.

Baca juga: Korban Nelayan Hilang di Perairan Brondong Lamongan, Akhirnya Ditemukan

“Saat mabuk, korban bertindak kasar dengan memukul tersangka. Kedua pelaku berusaha menenangkan korban dengan cara memitingnya, lalu membawa korban ke Sungai Besini dengan dalih untuk menyadarkannya. Sesampainya di sungai, pakaian atas korban dilepaskan dan diletakkan di tepi sungai,” kata Angga.

Namun, lanjut Angga menjelaskan, korban kembali mengamuk dan memukul kedua tersangka.

“Karena kesal dan masih dalam pengaruh alkohol, kedua pelaku kemudian menenggelamkan korban selama kurang lebih lima menit. Setelah dipastikan tidak bergerak, tubuh korban didorong ke tengah sungai untuk disamarkan seolah tenggelam karena kecelakaan,” jelasnya.

Ironisnya, kata Angga, keesokan harinya kedua pelaku justru ikut melaporkan kejadian itu ke polisi bersama ibu korban, berpura-pura tidak mengetahui penyebab kematian.

Baca juga: Nelayan Hilang di Perairan Sebanti Ditemukan Meninggal, Tim Gabungan Akhiri Pencarian

“Jadi plot twist nya, si tersangka ini keesokan harinya ikut mendatangi Polsek Puger untuk melaporkan kejadian hilangnya korban, bahkan saat itu bersama ibu korban juga,” terangnya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP, atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Angga.

Reporter : Ambang Hari Laksono

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru