SUMENEP (Realita) - Proyek pembangunan gedung Puskesmas Legung, Kecamatan Batang-batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur disoal oleh aktivis Anti korupsi setempat. Pasalnya, proyek tersebut dilakukan perubahan oleh pejabat pembuat komitmen (PPKo) pada perencanaan teknis setelah lelang dinyatakan selesai.
Perubahan itu terjadi disebabkan harga perkiraan sendiri (HPS) jauh dari harga pasar dan hal itu dinilai merugikan kontraktor.
Baca juga: LSM Nusantara Ekspress Minta Kejari Usut Korupsi Pengadaan Alat Olahraga SDN se-Kecamatan Betung
Aktivis anti korupsi Sumenep, Hendri menyatakan, perubahan pada proyek pembangunan Puskesmas Legung seharusnya melibatkan semua pihak terkait. Tidak dilakukan secara sepihak apalagi tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
“Memang sejumlah perubahan sah dilakukan, tapi hal tersebut harus melibatkan Cipta Karya, Inspektorat, PPKo, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor," ujar Hendri saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).
Hendri mengatakan, salah satu perubahan yang dilakukan yaitu pada struktur tiang pancang, yang semula strous pile dirubah ke mini pile dengan ukuran 20x20.
"Atas perubahan tersebut berdampak pada item-item lain yang dikurangi, tapi yang pasti perubahan tesebut karena kontraktor merasa rugi. Tapi pertanyaannya, kenapa ditawar dan dikerjakan kalau rugi? ini kan lucu," ucapnya dengan nada bertanya.
Dengan begitu, Hendri menilai masalah tersebut sangat fatal. Sebab, hal tersebut bisa berujung ke ranah hukum. Menurut dia, ada dua persoalan hukum jika proyek tersebut dilanjutkan, pertama yaitu dugaan pemalsuan dokumen lelang yang mana SDP, KAK, Gambar, HPS, dan lainnya, berbeda dengan yang ditayangkan. Lalu, kedua bisa juga masuk ke ranah tindak pidana korupsi, yang mana dari pengurangan item tersebut Negara telah dirugikan.
Baca juga: Proyek Strategis RSUD Ploso Rp4,9 Miliar Terancam Molor, Pengerjaan Telat 1 Bulan
Dikonfirmasi terpisah, konsultan perencana proyek pembangunan gedung Puskesmas Legung, enggan memberi komentar. Dia mengarahkan para wartawan ke Riyan Azril selaku penanggungjawab proyek tersebut.
Setelah dikonfirmasi, Riyan menjelaskan bahwa perubahan pada proyek pembangunan Puskesmas Legung sudah memenuhi prosedur dan sesuai dengan dasar perhitungan atau sondir boring.
"Karena di sana itu kondisi lokasinya tanah berpasir, kalau dari spesifikasi mini pile sendiri itu sudah masuk perhitungan atau sondir boringnya," ujar Riyan menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, Agus Mulyono yang juga sebagai PPKo pada proyek tersebut belum bisa dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Hingga berita ini dimuat, yang bersangkutan belum menjawab konfirmasi wartawan meski beberapa kali dihubungi melalui telepon selulernya.
Baca juga: Pengerjaan Drainase di Dapurkejambon Jombang Dikerjakan Asal-asalan, dan Diduga Serobot Lahan
Untuk diketahui, pekerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Legung dilaksanakan oleh CV. Tri Tunggal Sakti yang beralamat di Perum Gate Garden Juanda 2 nomor 61 RT 003/ RW 006 Kelurahan Semampir Kecamatan Sedati, Sidoarjo, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.199.165.037,58. Perusahaan tersebut dipinjam oleh pengusaha Sumenep berinisial YN.
Sedangkan Konsultan Pengawas pada proyek tersebut adalah CV. Mulya Consultant yang beralamat di Dusun Lojikantang Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep, dengan nilai kontrak Rp. 99.902.990,00.
Konsultan Perencana yang terpilih adalah CV. Intishar Karya yang berdomisili di Graha Gunung Anyar Kav. 34 Surabaya. Direktur CV tersebut adalah Eko Hendra K, ST, dengan nilai kontrak Rp. 83.327.200,00.haz
Editor : Redaksi