Mediasi Ditunda, PT Lamicitra Nilai Kuasa Hukum Penggugat Abaikan Aturan MA

Reporter : Redaksi
Gedung Mall JMP

SURABAYA (Realita)– Mediasi gugatan pedagang Jembatan Merah Plaza (JMP) terhadap pengelola, PT Lamicitra Nusantara, kembali menemui jalan buntu. Dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (2/9/2025), hakim mediator terpaksa menunda proses karena kuasa hukum penggugat belum bisa menunjukkan surat kuasa khusus mediasi.

Kuasa hukum sekaligus Humas PT Lamicitra Nusantara, H. Dedy Prasetyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penundaan tersebut murni akibat kelalaian pihak penggugat. “Mediasi kemarin ditunda karena ada perdebatan terkait kuasa khusus mediasi. Awalnya pihak penggugat menanyakan surat kuasa dari kuasa hukum salah satu tergugat. Setelah kami tunjukkan, ternyata justru kuasa hukum penggugat yang tidak bisa menunjukkan surat kuasa khusus mediasi,” terangnya.

Baca juga: Belum Bayar Nafkah Anak dan Mut’ah, Pengusaha Rawon Supangat Digugat Gono-gini, Klaim Aset Warisan

Dedy menjelaskan, keberadaan surat kuasa khusus mediasi merupakan syarat mutlak sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. “Surat kuasa ini bukan formalitas. Fungsinya memberikan mandat penuh kepada kuasa hukum agar bisa mengambil keputusan dan memutuskan kesepakatan, bukan hanya sekadar mendampingi,” tambahnya.

Baca juga: Lia Istifhama Soroti Gugatan Wanprestasi Terkait Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat

Menurutnya, hakim mediator bahkan sudah menjelaskan secara detail kepada para pihak mengenai pentingnya kuasa khusus tersebut. “Kalau tidak ada surat kuasa khusus, mediasi tidak bisa berjalan. Itu aturannya,” tegas Dedy.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Djunaedy Effendi, saat dikonfirmasi, berdalih bahwa dirinya hanya mendampingi klien dalam proses mediasi. Ia juga menyebut pihak PT Lamicitra perlu memperhatikan prosedur sidang.

Baca juga: Gugatan Wanprestasi terhadap Ibu Senator Lia Istifhama, Penggugat Berulang Kali Mangkir Sidang

Meski demikian, hakim mediator sudah menetapkan penundaan hingga pekan depan agar pihak penggugat melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru