Kesaksian Eks Pegawai Jawa Pos Dipersoalkan Kuasa Hukum Penggugat

Reporter : Redaksi
Saksi Andreas Didi, mantan Kepala Seksi Keuangan dan Koordinator anak perusahaan PT Jawa Pos saat memberikan keterangannya di PN Surabaya, Rabu (3/9/2025).

SURABAYA (Realita)- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/9). Dalam sidang tersebut, pihak tergugat menghadirkan Andreas Didi, mantan Kepala Seksi Keuangan sekaligus koordinator anak perusahaan PT Jawa Pos, sebagai saksi.

Kesaksian Andreas yang banyak mengulas soal pengelolaan keuangan Jawa Pos langsung menuai beragam tanggapan dari para kuasa hukum. Pihak penggugat melalui Richard Handiwiyanto menilai keterangan saksi tidak kuat karena tidak didukung dokumen hukum.

Baca juga: Sidang Praperadilan Soeskah Eny Ditunda, Boyamin: Penegak Hukum Jangan Beri Teladan Buruk

“Dari keterangan saksi, jelas bahwa ia tidak pernah melihat dokumen legal. Jadi, apa yang disampaikan hanya berupa asumsi pribadi dari pengalamannya. Padahal persidangan harus berdasar fakta hukum, bukan asumsi,” kata Richard seusai sidang.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrahman dan Mahendra Suhartono. Menurut mereka, kesaksian yang hanya didasari persepsi tidak bisa dijadikan alat bukti sah. Namun, Beryl menilai ada hal penting yang muncul dalam persidangan. “Saksi mengakui Dahlan Iskan berjasa besar membesarkan Jawa Pos. Bahkan saksi menyebut Jawa Pos identik dengan Dahlan Iskan,” ujarnya.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Ditolak Hakim

Mahendra menambahkan, saksi juga membenarkan pernah ada rencana Jawa Pos untuk go public, meski hingga kini tidak terlaksana. “Ini membuktikan dalil kami bahwa munculnya akta pernyataan (nominee) merupakan bagian dari persiapan rencana tersebut,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos, Eleazar Leslie Sajogo, menegaskan bahwa pihaknya menghadirkan saksi karena yang bersangkutan mengetahui sejarah perusahaan puluhan tahun lalu. “Perkara ini membahas saham nominee yang sebenarnya dimiliki Jawa Pos, tapi atas nama Dahlan Iskan dan Nany Widjaja. Karena itu kami hadirkan saksi yang memahami arus keuangannya,” jelas Eleazar.

Baca juga: Korban Royal Business Ruko Gugat PKPU PT Sipoa, 15 Tahun Tanpa Kepastian

Dalam kesaksiannya, Andreas mengakui Dahlan Iskan berperan penting dalam ekspansi bisnis Jawa Pos sejak 1990-an, termasuk akuisisi sejumlah media daerah seperti Pontianak Pos, Duta Manuntung, Manado Pos, Lombok Pos, hingga Dharma Nyata Press. Namun, ia juga menyatakan tidak mengetahui detail dokumen legal yang menyertai proses akuisisi tersebut.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru