SURABAYA- Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim menaikan hukuman Benny Prayogi Nyotoraharjo terdakwa kasus penipuan senilai Rp 22 M menjadi 2 tahun penjara. Sebelumnya oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara.
Putusan tingkat banding ini bisa dilihat pada website Pengadilan Negeri Surabaya
Baca juga: Perkara Dugaan Penggelapan Jabatan di CV MMA, Saksi Tegaskan Selalu Order Barang ke Terdakwa
dengan nomor perkara 578/Pid.B/2021/PN.Sby tanggal 8 Juni 2021 yang diketuai diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai Retno Pudyaningtyas dan dua hakim anggota Guntur P.J Lelono, Permadi Widhiyatno.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Jaksa Penutut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak. Serta mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 578/Pid.B/2021/PN.Sby tanggal 8 Juni 2021, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Benny Prayogi Nyotoraharjo anak dari Suwandi Wibowo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penipuan secara berlanjut”.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun terhadap Terdakwa Benny Prayogi Nyotoraharjo anak dari Suwandi Wibowo,"tertulis dalam sipp PN Surabaya.
Terpisah, JPU Zulfikar saat dikonfirmasi mebenarkan hal itu. "Benar mas, putusan bandingnya 2 tuhun penjara,"kata jaksa Zulfikar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Jaksa Zulfikar juga mengatakan bahwa putusan banding terdakwa Suwandi Wibowo sama dengan yakni 2 tahun penjara. "Terdakwa Suwandi Wibowo juga sudah turun, putusannya 2 tahun penjara,"terangnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan, Beny Prayogi, direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK), bersama ayahnya, Suwandi Wibowo, didakwa menipu PT Sukorejo Indah Textile (SIT). Saat itu terdakwa awalnya memesan 24.237,83 kodi sarung Wadimor senilai Rp 22,1 miliar pada akhir 2019. Rencananya untuk dikirim pada Maret hingga Juni 2020.
Terdakwa memberikan lima bilyet giro (BG) untuk jaminan nota pemesanan tersebut tetapi, pada saat dilakukan pencairan sesuai dengan tanggal jatuh tempo, pihak bank memberitahukan kepada PT Sukorejo Indah Textile bahwa BG tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo tidak cukup.
Dua lembar BG yang tidak bisa cair masing-masing senilai Rp 5 miliar dan Rp 5,4 miliar diganti dengan tiga BG bank lain. Masing-masing dua BG senilai Rp 3,5 miliar dan satu lagi Rp 3,4 miliar.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Sementara itu, tiga BG lain yang juga tidak bisa dicairkan senilai total Rp 13 miliar diganti dengan tujuh lembar BG bank lain. Masing-masing Rp 1 miliar, Rp 330 juta, Rp 450 juta, Rp 3,59 miliar, Rp 2,85 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 718,1 juta. Jamil lantas mengkliring 10 lembar BG pengganti tersebut.
Tetapi kembali mendapatkan surat keterangan penolakan dari pihak bank dengan keterangan bahwa dan atau saldo tidak cukup. Sehingga PT SIT merugi Rp 22,1 miliar dari pengiriman sarung yang tidak dibayar.
Perkara ini juga menyeret Irwan Suwandi warga Kejawan Utara Blok C4 Surabaya, tidak lain anak kedua dari pasangan Yenny Sintawati Purwo dan Suwandi Wibowo, kakak Beny Prayogi Nyotoraharjo. Irwan Suwandi dianggap terlibat ikut menandatangani BG tersebut.ys
Editor : Arif Ardliyanto