PONOROGO (Realita)- Masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai Madiun untuk menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar masyarakat memahami bahaya dan dampak dari peredaran rokok tanpa cukai terhadap perekonomian negara.
Baca juga: BP2 Tipikor Apresiasi Penindakan Oknum Wartawan, Soroti Keberadaan Rokok Ilegal
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi telah digelar secara bertahap sejak bulan Mei hingga Juni 2025 dan akan terus berlanjut ke berbagai titik.
“Ini nanti (sosialisasi) dilakukan secara bertahap (continuous) bagi masyarakat. Kemarin di Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Kota dan Desa Somoroto, Kecamatan Kauman,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Minggu (07/09/2025).
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Hal ini menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk mengedarkan produk tembakau tanpa cukai yang sah.
Baca juga: Rokok Senilai Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Polres Madiun Tetapkan Warga Wonoasri Tersangka
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang disosialisasikan antara lain menggunakan pita cukai palsu, rokok polos tanpa cukai, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Sebagai perangkat daerah penegak Perda, kita nanti akan melakukan razia menyasar ke toko-toko kelontong maupun pelaku usaha, sekaligus himbauan penertiban rokok ilegal,” tegas Hendra.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 terkait penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Sisir Sejumlah Toko dan Warung, Rokok Ilegal Tak Ditemukan
“Sosialisasi ini dilaksanakan dengan sasaran pedagang, petani, hingga masyarakat umum, agar tak menjual maupun membeli rokok tanpa pita cukai (ilegal). Karena bagaimanapun juga, hal ini merugikan negara,” tandasnya.
Satpol PP berharap, melalui pendekatan edukatif yang konsisten, kesadaran masyarakat akan meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal di Ponorogo dapat ditekan secara signifikan. adv/znl
Editor : Redaksi