Korban Sudah Maafkan, Jaksa Tetap Tuntut Norliyanti 2 Tahun

Reporter : Redaksi
Terdakwa Norliyanti saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/9/2025). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Norliyanti binti H. Tajudin kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/9/2025). Dalam sidang beragenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menuntut Norliyanti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Tuntutan itu muncul setelah Norliyanti dinilai bersalah melakukan penganiayaan terhadap dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin, dokter spesialis bedah RSUD Bhakti Dharma Husada (RS BDH) Surabaya. Peristiwa bermula dari rasa kecewa terdakwa terhadap hasil operasi yang ia jalani beberapa waktu lalu.

Baca juga: Nenek Saudah Diduga Nyaris Tewas Dianiaya, GMNI Pasaman Serukan Presiden Turun Tangan

Bekas luka operasi yang dijalani Norliyanti dikabarkan masih terasa nyeri, pedih, bahkan tampak cekung. Keluhan tersebut menurutnya tak mendapatkan respons memadai dari pihak rumah sakit. Perasaan terabaikan inilah yang memicu emosinya hingga nekat melakukan aksi pemukulan menggunakan bongkahan gragal.

Meski tindakan tersebut membuat korban mengalami luka robek di kepala serta memar di punggung, dokter Faradina mengakui sudah memaafkan terdakwa. “Saya secara fisik sudah sembuh, dan secara pribadi sudah memaafkan terdakwa. Namun proses hukum tetap berjalan,” ujarnya di ruang sidang.

Baca juga: Kepolisian Gresik Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat

Hal ini menunjukkan bahwa meski terjadi insiden, hubungan pasien–dokter tidak sepenuhnya retak. Bahkan, Faradina menyebut Norliyanti adalah pasiennya dua tahun lalu.

Fakta lain, aksi Norliyanti juga dipicu rasa sakit berkepanjangan yang dialami pasca operasi. Dalam persidangan terungkap, luka yang dirasakannya kerap menimbulkan rasa nyeri dan ketidaknyamanan. Kondisi itu membuat emosinya tidak stabil.

Baca juga: Terekam CCTV, Penata Rambut Aniaya Kasir Salon

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irlina ini juga mendengarkan kesaksian sejumlah pihak, mulai perawat, dokter forensik, hingga satpam rumah sakit. Barang bukti berupa bongkahan gragal yang digunakan Norliyanti diputuskan untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan Senin (15/9/2025) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Dalam pledoi nanti, penasihat hukum diperkirakan akan menekankan faktor-faktor yang meringankan, termasuk kondisi psikis Norliyanti dan sikap korban yang telah memberikan maaf.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru