Pernah Dihukum 5 Tahun, Residivis Sabu di Surabaya Kini Cuma Diganjar 2,5 Tahun

Reporter : Redaksi
Terdakwa Fernando Ricardo P saat sidang vonis residivis sabu di PN Surabaya.

SURABAYA (Realita)– Fernando Ricardo P. alias Nando residivis narkoba yang pernah diganjar 5,5 tahun penjara di PN Kupang itu kini hanya dihukum 2,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 3,5 tahun penjara.

Sidang vonis pada Rabu (27/8/2025) dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Nando terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri. Namun publik mempertanyakan, mengapa seorang residivis kelas berat justru dihukum ringan.

Baca juga: Hendak Transaksi, Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap Polisi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani sebelumnya menuntut hukuman 3,5 tahun penjara. Barang bukti berupa sisa sabu 0,025 gram, pipet kaca, bong, hingga korek api juga diminta dimusnahkan. Anehnya, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 2,5 tahun, setahun lebih ringan dari tuntutan.

Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Sabu di Surabaya, Ayah Tersangka Masuk DPO

Kisah penangkapan Nando sendiri berlangsung dramatis. Sabtu (10/5/2025), ia baru membeli sabu Rp300 ribu dari seorang pengedar bernama Siwo (DPO). Barang haram itu sebagian dihisap di kos Jalan Krembangan Sumbalan Gang I, Surabaya. Malamnya, polisi menggerebek kamar Nando dan menemukan sisa sabu, bong, serta alat isap. Tes urine dan laboratorium menguatkan: Nando positif sabu.

Lebih ironis, kasus ini bukan yang pertama. Pada 2022, PN Kupang menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara atas kepemilikan sabu 0,2214 gram. Namun hukuman itu berkurang menjadi 5 tahun setelah banding. Kini, meski kembali tertangkap, ia justru mendapat hukuman lebih ringan.

Baca juga: Polres Ponorogo Amankan Pengedar Sabu Asal Madiun, Sita 301 Gram

Jaksa berdalih, Nando kali ini hanya didakwa dengan Pasal 127 UU Narkotika (penyalahgunaan) karena ada hasil assessment Tim Assessment Terpadu (TAT). “Terdakwa memang residivis, tapi rekomendasi TAT menempatkannya sebagai penyalahguna kategori berat. Karena itu tuntutan kami rehabilitatif, bukan kepemilikan,” ujar JPU Ni Putu Wimar Maharani.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru