Cilegon Wajibkan Perusahaan Laporkan Lowongan Kerja Lewat Sistem Online

realita.co
Pemerintah Kota Cilegon mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1732 Tahun 2025. Foto: Fauzi

CILEGON (Realita) – Pemerintah Kota Cilegon mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1732 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh perusahaan di wilayahnya, baik BUMN, BUMD, maupun swasta, untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang dibuka.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Baca juga: Diskominfo Cilegon Gelar Forum Kemitraan Media untuk Perkuat Sinergi dan Transparansi

Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan transparansi rekrutmen, memperluas kesempatan kerja, serta memastikan proses penempatan tenaga kerja berjalan lebih efektif.

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diminta untuk:

Melaporkan setiap lowongan pekerjaan secara online melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.karirhub.kemnaker.go.id.

Baca juga: Proyek Paving di Link Langon Tamansari Turunkan Material sebelum Kontrak, Perkim Cilegon Angkat Bicara

Berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon sebelum melaksanakan rekrutmen, agar pencari kerja lokal dapat diprioritaskan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.

Memberikan kesempatan kerja pertama bagi masyarakat Kota Cilegon yang memenuhi syarat jabatan.

Wali Kota Cilegon menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Proyek Revitalisasi SDN Kalitimbang II,  Kepsek Bantah Suplai Material

Selain itu, Disnaker Kota Cilegon akan aktif melakukan sosialisasi, pembinaan, hingga evaluasi untuk memastikan pelaksanaan aturan tersebut berjalan efektif di lapangan.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pengangguran dan memastikan tenaga kerja lokal memiliki peluang yang lebih besar dalam mendapatkan pekerjaan di wilayahnya sendiri.fauzi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru