Proyek Paving di Link Langon Tamansari Turunkan Material sebelum Kontrak, Perkim Cilegon Angkat Bicara

CILEGON (Realita) – Aktivitas penurunan material paving blok terlihat di wilayah Link Langon Poksor, Kelurahan Tamansari, Cilegon, Kamis (2/10/2025). Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan karena proyek diduga berjalan tanpa kontrak resmi.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon, Edi, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin pelaksanaan sebelum kontrak ditandatangani. Ia menekankan bahwa Perkim hanya memiliki kewenangan setelah kontrak resmi berlaku.

“Perkim tidak pernah memberi izin maupun melarang penurunan material di lapangan karena memang belum ada ikatan kontrak. Dalam setiap PCM (Pra Construction Meeting), selalu kami sampaikan agar pelaksana mengikuti aturan, termasuk soal kenyamanan dan keamanan di lapangan,” ujar Edi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, penempatan material di lokasi bukan ranah Perkim selama belum ada kesepakatan resmi. “Itu di luar kewenangan kami. Material milik siapa dan dikirim siapa, kami juga tidak tahu. Hak dan kewajiban baru berlaku setelah kontrak ditandatangani,” tambahnya.

Sementara itu, warga sekitar membenarkan adanya aktivitas penurunan material di titik proyek. Salah seorang warga mengatakan paving sudah masuk ke lokasi sejak beberapa hari terakhir.

“Sudah beberapa hari ada paving yang diturunkan. Tapi masuknya bertahap, tidak sekaligus,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi terkait pihak pelaksana proyek maupun status kontrak pengerjaan paving blok di Tamansari.fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru