DEPOK (Realita) - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Miftah Sunandar, angkat bicara terkait tudingan kepada dirinya yang menberikan cek bodong senilai Rp320 juta.
Miftah menegaskan, cek senilai Rp320 juta yang dipersoalkan bukanlah cek kosong, melainkan sengaja diblokir.
Baca juga: Tangkap Dua Pelaku Klaim Fiktif, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Polda Jatim
Selain itu, Miftah juga menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari urusan bisnis jual beli tanah di kawasan Bogor dengan seseorang bernama Arifin.
"Jadi saya ada urusan bisnis jual beli tanah. Pak Arifin menjual tanah ke saya di Bogor hampir Rp12 miliaran, tahun yang lalu," ujar Miftah saat dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025).
Namun, muncul pihak berinisial SIR yang mengklaim sebagai kuasa hukum Arifin.
SIR meminta agar cek diserahkan kepadanya, mengaku atas instruksi Arifin.
Menurut Miftah, klaim tersebut ternyata tidak benar. Arifin sendiri mengatakan bahwa pembayaran hanya boleh dilakukan langsung kepada dirinya, bukan melalui pihak lain.
"Makanya ada Pak Arifin mensomasi SIR biar cek itu diberikan. Makanya kita bayarkan langsung ke Pak Arifin," beber Miftah.
"Jadi kita sudah tuntas urusan yang cek Rp320 juta itu, sudah kita bayaran ke Pak Arifin langsung. Sesuai dengan surat Pak Arifin, pernyataan Pak Arifin, somasi Pak Arifin," imbuh Miftah.
Sementara itu, Miftah menjelaskan bahwa cek yang diterima SIR adalah cek kosong yang sudah diblokir.
"Iya saya blokir, karena Pak Arifin suruh memblokir itu dong. Makanya saya ada laporan-laporan pemerasan. Saya sudah terlanjur ngasih uang, nggak diakuin uang saya," ucap Miftah.
Baca juga: Eks Gubernur Bengkulu dan Anggota DPR, Jadi Tersangka Penipuan Bermodus Cek Kosong
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Kadin Depok, Yunus Adi Prabowo, menegaskan bahwa persoalan Miftah tidak ada kaitannya dengan organisasi.
"Nah Bapak Arifin ini memberikan perintah arahan untuk tidak membayarkan (utang) kepada orang-orang lain, selain Bapak Arifin itu sendiri. Itu juga ditegaskan lewat WA serta di surat somasi yang diberikan oleh Pak Arifin," jelas Yunus.
Yunus menyebut, SIR diduga menyalahi aturan dengan mengklaim dirinya sebagai kuasa hukum Arifin dan menerima cek blokir.
Persoalan ini pun berlanjut karena SIR melaporkan Miftah ke polisi dengan tudingan memberikan cek bodong.
"Sedangkan kita tidak memiliki perjanjian apapun selain perintah dari saudara Arifin untuk memberikan sejumlah uang dengan cara melalui cek," ujarnya.
Yunus menambahkan, Miftah sempat mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak SIR.
Baca juga: Berkas Sempurna, Lily Yunita Segera Diadili
"Akhirnya klien kami juga dengan rasa tertekan, karena kalau menurut beliau itu kantor sering didatangi dan segala macam dan kemudian ada beberapa tata bahasa yang menurut beliau juga kurang berkenan dan akhirnya Pak Miftah Sunandar melaporkan ke Polres Metro Depok pada tanggal 1 September 2025," papar Yunus.
Menurut Yunus, laporan itu dilayangkan dengan sangkaan Pasal 27 tentang pencemaran nama baik ITE, serta Pasal 27 ayat 4 terkait dugaan pemerasan melalui media elektronik.
"Pertanyaannya kenapa sih ini semua masuk pada ITE, karena semua hal-hal yang dilakukan itu berkaitan dengan media elektronik, dalam hal ini melalui WhatsApp," tutur Yunus.
"Jadi berdasarkan gelar perkara kepolisian, sekali lagi berdasarkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan juga pemerasaan via ITE," tutup Yunus.
Lebih lanjut, pihak Kadin Depok juga akan menindaklanjuti persoalan ini, terlebih karena nama organisasi sempat disebut dalam tudingan SIR. hry
Editor : Redaksi