JAKARTA- Polisi menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin dan mantan Anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan modus cek kosong.
Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan oleh sebuah perusahaan, yakni PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020 silam.
Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
"Iya sudah jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12).
Kendati demikian, Zulpan tak menjelaskan lebih lanjut soal kasus yang menjerat keduanya itu. Zulpan hanya menyebut bahwa berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21.
"Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan," ucap Zulpan.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat PT TAC dan kedua tersangka menjalin kerja sama bisnis kayu pada 2019 silam.
Kala itu, Najmuddin masih menjabat sebagai Gubernur Bengkulu dan mengaku memiliki hak atas pengelolaan hutan (HPH), sehingga dapat mempermudah bisnis tersebut.
Kemudian, di tengah upaya kerja sama itu, kedua tersangka meminta korban untuk menjual pabriknya dengan harga Rp33 miliar.
Baca Juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Setelah disepakati, tersangka membayar uang mulai sebesar Rp2,9 miliar. Sedangkan sisanya akan dibayarkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan.
Kemudian, tersangka memberikan dua lembar cek, masing-masing senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar. Namun, itu ternyata hanya cek kosong dan tersangka tak melunasi pembayaran yang semestinya dilakukan.nn
Editor : Redaksi