Pelaku Mutilasi dengan Koper Merah Tak Terima Dihukum Seumur Hidup

realita.co
Rohmat Tri Hartanto alias Antok. Foto: Humas

SURABAYA (Realita)- Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Hasanah atau dikenal dengan koper merah, Rohmat Tri Hartanto alias Antok mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Surabaya. Langkah ini ditempuh Antok karena tak terima dihukum seumur hidup dalam kasus mutilasi yang menggemparkan Jatim ini.

 "Jadi langkah hukum ini (banding) kami upayakan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri memvonis terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup pada minggu lalu," kata  Kuasa Hukum Terdakwa, Mohamad Rofian

Baca juga: Terbiasa Potong Sapi, Fauzan Mutilasi Janda 4 Anak Dalam Waktu 2 Menit

 Rofian mengatakan pengajuan banding dilakukan tepat di hari ke-6 setelah putusan. Hal itu juga masih dalam tenggat waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Memang pasca putusan pengadilan, kami telah pelajari secara mendalam. Lantas, kami menilai bahwa vonis seumur hidup terhadap klien kami tidak mencerminkan keadilan," ungkapnya

 Dasar utama diajukan banding lanjut Rofian, karena menilai adanya ketidaksetujuan terhadap penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebab pihaknya menilai dalam kasus ini tidak ada niat atau rencana pembunuhan yang dilakukan terdakwa Antok.

 "Apalagi yang seharusnya dikenakan itu pasal 351 ayat 3, bukan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tegasnya.

Baca juga: Sebelum Memutilasi, Fauzan Ngaku sempat Bersetubuh dengan Korban

 Tak hanya itu, lanjutnya, pada salinan putusan halaman 121, disebutkan ada unsur dendam karena hubungan khusus antara terdakwa dan korban. Tapi pihak Kuasa Hukum tidak menemukan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kliennya merencanakan pembunuhan.

 "Kalau benar ada niat membunuh, seharusnya terdakwa Antok ini membawa alat atau senjata saat bertemu korban di hotel. Namun menurutnya, fakta di persidangan tidak menunjukkan adanya alat yang dibawa terdakwa," ujarnya.

 Kemudian, imbuh Rofian, pertama kali yang mengajak bertemu di hotel adalah korban Uswatun. Bahkan, pertemuan itu pun dilakukan di hotel yang memiliki CCTV.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Jasad Wanita tanpa Kepala, ternyata Pernah Menikah Siri dengan Korban

 "Jika ada niat membunuh, tentu tempatnya akan dipilih yang tidak terekam kamera, atau hotel yang lain," ungkapnya

 
 Mengenai, kondisi terkini terdakwa, kuasa hukum mengatakan bahwa Rohmat Tri Hartanto dalam keadaan psikologis yang stabil dan kooperatif selama menjalani masa tahanan.

 "Kami sempat menjenguk Antok ke Lapas, dan kondisi psikologis klien kami aman - aman saja. Ia berharap ada keadilan dalam proses banding ini" ungkapnya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru