SURABAYA- Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, menjatuhkan vonis selama 7 bulan penjara kepada Dimas Abimanyu Sasono, calon advokat magang yang terbukti menggunakan surat kuasa palsu untuk mempailititkan PT Gusher Tarakan.
Perbutan Dimas dinyatakan hakim telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
"Mengadili, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dimas Abimanyu Sasono dengan pidana selama 7 bulan, dikurangi masa tahanan,"Tegas Martin Ginting, membacakan amar putusannya di ruang sidang PN Surabaya, Kamis (23/9).
Sebelum menjatuhkan vonis, terdapat beberapa poin pertimbangan yang disebutkan majelis hakim, baik hal yang memberatkan maupun yang meringankan vonis Dimas.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi orang lain termasuk PT Gusher Tarakan, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mengakui segala perbuatannya.
Didalam Pembelaannya, Dimas mengaku hanya sebagai calon advokat magang. Dia ikut menandatangani surat kuasa berdasarkan perintah Advokat Fahrul Siregar (DPO) selaku bos di kantor hukum ditempat ia magang.
Dimas mengaku hanya sekali menghadiri sidang PKPU/Pailit PT Gusher di PN Niaga Surabaya. Sedangkan yang mendaftarkan gugatan kepailitan adalah Fahrul.
Baca juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Dari semua pengakuannya itu, Dimas meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya, ia juga mengaku masih memiliki tanggungan seorang anak yang ber-usia balita. Dimas menyampaikan pembelaan dengan linangan air mata.
Seperti diketahui, Kasus penggunaan surat kuasa palsu ini berawal dari pertemuan antara terdakwa Fahrul Siregar (DPO) dan Kurator Tafrizal H Gewang di Ruko Golden Boulevard Blok O-17 Jalan Pahlawan Seribu BSD City Tangerang pada 24 Februari 2017.
Dalam pertemuan tersebut Kurator Tafrizal H Gewang memberikan Surat Kuasa tertanggal 24 Februari 2017 atas nama Leny, warga Jalan P. Antasari No 06 RT 012 Desa Pamusin Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan kepada Fahrul Siregar. Padahal, Leny tidak pernah bertemu dengan Tafrizal maupun Dimas.
Tujuan pemberian surat kuasa palsu oleh Tafrizal itu dimaksudkan agar digunakan oleh terdakwa untuk mendaftarkan perkara PKPU/Pailit PT Gusher Tarakan.
Baca juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Selanjutnya, pada 6 Maret 2017 surat kuasa ‘Palsu” tersebut dipakai oleh DPO Fahrul Siregar dan Dimas mendaftarkan Permohonan kepaitan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan registrasi perkara Nomor: 7/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga Sby. Terdakwa Dimas Abimanyu Sasono dan DPO Fahrul Siregar juga nekad menghadiri sidang pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya seolah sebagai Kuasa dari Leny.
Perkara kreditur fiktif dalam perkara niaga ini pun terkuak. Leny akhirnya maleporkan Fahrul dan Dimas pada polisi.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor : Lab 2836/DTF/2020 Tanggal 23 Maret 2020 disimpulkan bahwa Tandatangan atas nama Leny yang dibuat di Depok tanggal 24 Februari 2017 dinyatakan Non Identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tandatangan atas nama Leny yang sebenarnya.ys
Editor : Arif Ardliyanto