Badan Gizi Nasional Bantah Melarang Laporan MBG Beracun

realita.co
Dokumen bertanggal 10 September 2025 itu disebut sebagai perjanjian kerja sama antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat. Di bagian atas surat tercantum kop resmi Badan Gizi Nasional (BGN). Foto: Viral

JAKARTA (Realita)- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menegaskan, pihaknya sangat terbuka jika masyarakat ingin melapor adanya temuan atau insiden lain dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Nanik pun membantah beredarnya surat perjanjian yang mewajibkan penerima manfaat merahasiakan informasi jika terjadi dugaan keracunan MBG. 

Baca juga: Orang Tua Murid PAUD di Madiun, Keluhkan MBG Berjamur

"Surat itu enggak ada. Kami terbuka, masa keracunan enggak boleh diberitakan? Boleh dong. Kan kalau ditutup-tutupi, kalau ada masalah bagaimana? Boleh (lapor), terbuka. Kita akan terbuka, transparan," ucap Nanik saat dihubungi Mnggu (21/9/2025) dikutip dari Kompas.

Nanik menuturkan, BGN tidak pernah berniat untuk membungkam masyarakat yang ingin melapor apabila terjadi kejadian luar biasa atau force majeure. 

"Jadi bukan membungkam, bukan apa, sama sekali. Saya jawab, tidak ada poin itu, dan tidak dilakukan oleh BGN," imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa BGN tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian kesepakatan dengan penerima manfaat untuk merahasiakan apabila terjadi keracunan.

Hal ini diketahui setelah Nanik berkomunikasi dengan Wakil Kepala BGN Brigjen Pol Sony Sanjaya untuk mengecek kebenaran surat itu ke seluruh Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Baca juga: Puluhan Siswa di Madiun Keracunan Usai Konsumsi Menu MBG, SPPG Cinta Anak Ditutup Sementara

"Ternyata poin itu tidak ada, tulis yang besar, tidak ada. Poin yang ada itu hanya bersifat koordinasi untuk distribusi dan pengawasan peralatan atau alat-alat untuk MBG," ucapnya.

Nanik justru meminta seluruh penerima manfaat untuk menghubungi SPPI daerah masing-masing jika ditemukan kasus keracunan agar segera ditangani oleh pemerintah. 

"Maksudnya biar kita bantu untuk mengambil tindakan ke puskesmas, ke rumah sakit, semua ditanggung negara. Tapi kalau enggak menghubungi SPPI, SPPI enggak tahu," ucapnya. Isu surat perjanjian rahasiakan keracunan MBG 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora mempertanyakan isi perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak penerima manfaat. Dalam foto yang beredar, terdapat sembilan poin dari surat perjanjian kerja sama antara SPPG dengan pihak penerima manfaat, yang juga dibubuhi meterai dan stempel instansi pendidikan.

Baca juga: Dugaan MBG Beracun di Madiun, Pihak Penyedia Akui Masak Tengah Malam dan Edarkan ke 31 Sekolah

Pada poin ketujuh, dituliskan kedua belah pihak sepakat apabila terjadi kejadian luar biasa atau force majeure, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

Di Sleman, beredar foto surat perjanjian yang mewajibkan penerima manfaat merahasiakan informasi jika terjadi dugaan keracunan.

Dokumen bertanggal 10 September 2025 itu disebut sebagai perjanjian kerja sama antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat. Di bagian atas surat tercantum kop resmi Badan Gizi Nasional (BGN).pas

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru