SURABAYA (Realita)– Muh. Darmawanto bin Sudiarto Soegito menjalani sidang perkara penipuan dan penggelapan di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9/2025). Ia didakwa mengemplang uang modal usaha sebesar Rp800 juta dengan modus jual beli tas impor bermerek Hermes.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya dari Kejari Tanjung Perak, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. JPU menilai terdakwa dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan berhasil meyakinkan korban, Prima Andre Rinaldo Azhar, untuk menyerahkan uang modal dengan iming-iming keuntungan 10 persen.
Baca juga: Nipu Pengadaan Wall Charging, Juliet Hardiani Sales BYD Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Kasus bermula pada akhir November 2023 ketika terdakwa menghubungi saksi Nur Chelsa Ragil Pracasti untuk meminta foto dan spesifikasi tas Hermes. Foto tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk menawarkan kerja sama bisnis kepada Prima Andre. Terdakwa mengaku sudah memiliki pembeli dan meminta modal.
Baca juga: Saksi Korban Ungkap Modus Terdakwa Hermanto Oerip dalam Investasi Tambang Nikel Rp 75 Miliar
Tergiur keuntungan, korban menyerahkan modal Rp500 juta pada 5 Januari 2024, lalu kembali menambah Rp300 juta pada 9 Desember 2023 melalui rekening atas nama Muh. Darmawanto. Namun, uang tersebut tidak dipergunakan untuk bisnis tas impor sebagaimana dijanjikan, melainkan dipakai untuk membayar utang pribadi terdakwa kepada pihak lain.
Baca juga: Jual Mobil Kredit, Choirul Anam Dituntut Dua Tahun Penjara, Leasing Anggap Belum Setimpal
Hingga jatuh tempo, modal beserta keuntungan tidak kunjung dikembalikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp800 juta.yudhi
Editor : Redaksi