SURABAYA (Realita)– Terdakwa Abner Uki Oktavian (22) menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/9/2025). Pemuda asal Surabaya itu didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan ayah kandungnya, M. Saluki, meninggal dunia.
Dalam persidangan, Abner mengaku menyikut wajah ayahnya saat berboncengan motor pada Sabtu (5/4/2025) dini hari. Akibatnya, korban terjatuh dan kepalanya membentur beton hingga meninggal dunia. “Saya menyikut orang tua saya karena emosi. Saat itu abah menyinggung soal istri dan mertua saya,” kata Abner di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Belum Setahun Bebas, Adrian Fathur Rahman Anak Oknum Perwira Polisi Kembali Disidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban mengajak terdakwa keluar rumah mencari makan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Di perjalanan, keduanya terlibat cekcok terkait mobil Toyota Fortuner milik korban yang digadaikan terdakwa tanpa izin.
Pertengkaran berlanjut hingga di Jalan Pattimura, Kecamatan Sukomanunggal. Terdakwa kemudian menghentikan motor dan menyikut wajah korban. Korban terjatuh dan mengalami luka parah. Hasil visum RS Bhayangkara Surabaya menyebut korban mengalami luka robek di kepala, patah tulang dasar tengkorak, dan perdarahan otak.
Baca juga: Tak Digaji 2 Tahun, Pekerja Sawit Bunuh Bosnya yang Pensiunan ASN
JPU mendakwa Abner dengan tiga alternatif pasal, yakni Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sidang sempat diwarnai kericuhan ketika seorang wanita yang mengaku anak korban berteriak menolak keterangan terdakwa. Majelis hakim langsung meminta pengunjung tenang agar sidang bisa dilanjutkan.
Baca juga: Pembunuhan Anak Anggota DPRD PKS di Cilegon Menyisakan Misteri
Penasihat hukum terdakwa, Endang Suprawati, menyatakan perbuatan kliennya tidak disengaja. “Terdakwa hanya terpancing emosi karena terus diomeli sepanjang jalan,” ujarnya. Endang juga menyebut terdakwa telah mengajukan surat perdamaian dengan ibunya, yang juga istri korban.yudhi
Editor : Redaksi