KEDIRI (Realita) - Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance di Kota Kediri.
Hal itu diwujudkan melalui kegiatan penyerahan empat Legal Opinion (LO) tanpa permohonan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri kepada Pemerintah Kota Kediri, di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, Selasa, 23 September 2025.
Baca juga: Kota Kediri Promosikan Tenun Ikat dan Pariwisata di Ajang JOGJA TIIT-SMEE EXPO 2025
"Penyerahan Legal Opinion ini bisa menjadi landasan kami dalam mengeluarkan kebijakan. Diharapkan dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan ini jangan sampai ada permasalahan hukum. Sebab kebijakan yang kami buat ini untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Mbak Wali mengatakan, empat Legal Opinion yang disampaikan mencakup isu-isu penting. Di mana semua sangat relevan dengan kebutuhan di daerah.
Kebutuhan tersebut yakni, untuk menghadirkan pemerintahan yang tertib hukum, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Pembangunan Kota Kediri tidak bisa lepas dari kepastian hukum.
Oleh karena itu, keberadaan Legal Opinion ini akan menjadi pedoman dan rujukan dalam pengambilan keputusan, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar sesuai aturan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Baca juga: Kota Kediri Tampil di Jogja City Expo 2025, Kenalkan Tenun Ikat dan Potensi Wisata
"Saya berharap sinergi antar Pemkot Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan terus terjalin erat. Mari kita jadikan momentum ini sebagai penguat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional. Serta berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat," tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andi Mirnawaty menjelaskan, pihaknya telah menyrahkan empat Legal Opinion.
Pertama, pemenuhan hak-hak anak. Kedua, nomenklatur perbaikan peraturan untuk penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
Baca juga: Mbak Wali Genjot Kinerja BUMD, Tegaskan Inovasi dan Layanan Prima untuk Tingkatkan PAD
Ketiga, terkait perjanjian Build Operate Transfer (BOT) lahan eks Pasar Gula Kota Kediri. Keempat, perubahan nomenklatur dan status badan hukum Perumda BPR Bank Kota Kediri. Legal Opinion yang telah disusun ini juga terdapat saran dan rekomendasi yang bisa ditindak lanjuti oleh Pemkot Kediri.
“Jadi kami beri saran secara tertulis kepada Pemkot terkait beberapa keadaan yang belum dilaksanakan maksimal. Ada empat Legal Opinion tanpa permohonan yang tadi kita serahkan," jelasnya. (Kyo)
Editor : Redaksi