SURABAYA (Realita)– Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda, Antonius Gerardus Jacobs, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp2,75 miliar. Laporan tersebut teregistrasi di Polda Jawa Timur melalui Polres Nganjuk dengan nomor LP/B/49/VII/2025/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JATIM, tertanggal 2 Juli 2025.
Antonius melaporkan tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya, yakni TJ alias J dan SW alias YN, keduanya warga Nganjuk, serta KW, warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Mereka disebut-sebut terkait dengan operasional CV Putra Panjulu, perusahaan yang diklaim bergerak di bidang perkebunan dan reboisasi sejak 2017.
Baca juga: Nipu Pengadaan Wall Charging, Juliet Hardiani Sales BYD Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Kuasa hukum Antonius, Dr. Ir. Eduard Rudy SH, MH, menjelaskan bahwa kliennya dijanjikan keuntungan 4 persen per bulan dari investasi yang disebut terkait proyek rehabilitasi lahan milik PT Maruwai Coal, anak perusahaan Adaro Group. Namun belakangan dokumen yang ditunjukkan para terlapor hanya berupa surat minat kerja sama, bukan kontrak resmi.
“Klien kami diberikan salinan surat minat kerja sama dari PT Maruwai Coal kepada CV Putra Panjulu. Setelah ditelusuri, ternyata itu hanya surat minat, bukan kontrak kerja,” kata Eduard saat ditemui di Surabaya, Jumat, 26 September 2025.
Sejak Januari 2018 hingga awal 2020, Antonius menyerahkan dana secara bertahap melalui transfer dari rekening luar negeri maupun dalam negeri. Total dana yang disalurkan mencapai Rp5,456 miliar. Sebagian dikembalikan, namun meninggalkan kerugian akhir sebesar Rp2,75 miliar.
Baca juga: Saksi Korban Ungkap Modus Terdakwa Hermanto Oerip dalam Investasi Tambang Nikel Rp 75 Miliar
Pada Februari 2018, Antonius sempat menerima pengembalian modal dan keuntungan sebesar Rp1,826 miliar. Hal itu membuatnya menambah investasi lebih dari Rp2 miliar, hingga total dana yang disalurkan mendekati Rp5,5 miliar. Namun sejak April 2020, pembayaran bunga maupun pengembalian modal terhenti.
Antonius sudah melayangkan tiga kali somasi, masing-masing pada Juli, Agustus, dan September 2022, namun tak mendapat tanggapan. “Modusnya, investasi pertama dibayar pokok dan bunganya. Investasi kedua hanya pokoknya saja. Tapi sejak yang ketiga, tidak ada pembayaran sama sekali,” ujar Eduard.
Hingga kini, PT Maruwai Coal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencatutan nama perusahaan dalam proyek yang ditawarkan para terlapor. Jika terbukti, hal itu bisa memperkuat unsur penipuan dalam perkara ini.
Baca juga: Jual Mobil Kredit, Choirul Anam Dituntut Dua Tahun Penjara, Leasing Anggap Belum Setimpal
Eduard mendesak polisi segera bertindak. “Ini bukan hanya soal kerugian finansial, tapi juga menyangkut kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia. Jangan sampai kasus seperti ini membuat investor asing takut masuk,” ucapnya.
Menurut Eduard, ada tiga hal yang memperkuat dugaan penipuan dalam kasus ini: Tidak jelasnya struktur organisasi dan legalitas operasional CV Putra Panjulu. Tidak adanya pengikatan hukum atas jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) yang diserahkan secara bawah tangan. Janji pengembalian modal dan keuntungan yang berulang kali tidak terealisasi.yudhi
Editor : Redaksi