Royce Muljanto, Mantan Terpidana Penembakan Mobil Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Diadili

Reporter : Redaksi
Terdakwa Royce Muljanto kenalan rompi merah dengan tangan di borgol usai jalani sidang di PN Surabaya, Rabu (1/10/2025). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Royce Muljanto kembali berhadapan dengan hukum. Mantan narapidana kasus senjata api dan benda tajam itu kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena didakwa merusak pintu kaca lobi Bank Mandiri CRC Diponegoro hingga tak bisa digunakan lagi.

Royce, anak pemilik showroom mobil Liek Motor, hadir di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya pada Rabu, 1 Oktober 2025. Mengenakan rompi tahanan merah, ia digiring ke ruang sidang dengan pengawalan ketat dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Polda Jawa Timur Dalami Dugaan Kekerasan Berbasis Massa dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina

Dalam sidang, JPU Damang Anubowo mendakwa Royce dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. “Perbuatan terdakwa terjadi pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 18.17 WIB di lobi Bank Mandiri CRC Jalan Diponegoro Surabaya,” kata Damang saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, Royce datang ke bank untuk menemui Kepala Cabang, Ricko Toriq Maulana Syahlani. Ia bermaksud meminta kembali surat rumahnya di Perumahan Sakura Regency, Surabaya, yang telah dilelang karena menunggak cicilan pinjaman.

Namun, saat mendapati pintu lobi terkunci, Royce menendangnya tiga kali hingga kaca pintu bagian kanan terlepas. Setelah masuk, ia sempat menulis buku tamu resepsionis sebelum berteriak mencari kepala cabang.

Baca juga: Royce Muljanto Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Perusakan Pintu Kaca Bank Mandiri

“Lalu datang enam orang karyawan Bank Mandiri. Terdakwa langsung berteriak-teriak, ‘Mana Ricko, tolong sampaikan suruh temui saya, jangan jadi pengecut,’” ucap Damang mengutip perkataan Royce saat itu.

Tak berhenti di situ, Royce juga membuat kegaduhan dengan keluar dari gedung, mengencingi pohon di dekat pagar, dan berteriak keras. “Pokoknya kalau rumah saya diambil, ya kantor ini milik saya,” kata jaksa menirukan ucapan terdakwa.

Baca juga: Royce Muljanto Dituntut 9 Bulan Penjara karena Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri dan Kencingi Pohon

Akibat ulahnya, pintu kaca lobi bank rusak parah dan tidak bisa difungsikan lagi.

Royce sendiri bukan kali pertama masuk ruang sidang. Ia pernah divonis bersalah setelah menembaki mobil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan senapan angin. Aksi itu dilakukan karena ia tak terima bangunan usahanya ditertibkan Pemkot Surabaya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru