Royce Muljanto Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Perusakan Pintu Kaca Bank Mandiri

SURABAYA (Realita)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Royce Muljanto dalam perkara perusakan fasilitas Bank Mandiri CRC di Jalan Diponegoro, Surabaya. Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo pada Rabu, 19 November 2025 itu menguatkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Royce terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Aksinya dinilai dilakukan secara sengaja dan tanpa alasan pembenar.

“Majelis menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Rudito saat membacakan putusan di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Hakim menilai tindakan Royce tidak hanya merusak pintu kaca bank, tetapi juga menimbulkan rasa takut bagi pegawai dan nasabah. Royce disebut menendang pintu hingga pecah, masuk sambil berteriak-teriak, dan meninggalkan tulisan bernada ancaman pada buku tamu. Ia juga disebut melakukan tindakan tak pantas di area bank.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, disengaja, dan menimbulkan kerugian materiel bagi Bank Mandiri sebesar Rp20 juta,” ujar hakim.

Majelis menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa. Pledoi yang disampaikan penasihat hukum Royce dinilai tidak mampu membantah unsur-unsur pidana dalam dakwaan.

“Dalil pembelaan tidak beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan,” kata Rudito.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Damang Anubowo yang meminta Royce dihukum 9 bulan penjara. Hakim mempertimbangkan rekam jejak Royce yang pernah dihukum dalam perkara serupa sebagai alasan pemberatan, namun tetap menilai pidana 6 bulan sudah proporsional.

Baik Royce maupun JPU menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata penasihat hukum Royce.yudhi

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Tiba di KPK, Sudewo Bungkam

JAKARTA (Realita) - Bupati Pati, Sudewo tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (20/1/2026) …