Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK: Kusnadi Raup Rp79,7 M

realita.co

JAKARTA (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa eks Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi meraup fee sebesar 15 hingga 20 persen dari proyek hibah, dengan total nilai mencapai Rp79,7 miliar.

Fakta mencengangkan ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang menggerogoti dana publik di daerah.

Baca juga: Hilang Sepekan, Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Ditemukan Linglung di Bangkalan Madura

Plt Deputi Penindakan dan Esekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi mengatakan bahwa KPK menahan keempat tersangka kasus suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Penahanan itu dilakukan sejak 2 Oktober sampai 21 Oktober 2025.

"Dari anggaran pokok pikiran (pokir) tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara saudara KUS dan korlap. Saudara KUS mendapat sekitar 15-20 persen," katanya, Kamis (2/10/2025).

Menurut Asep, dalam empat tahun Kusnadi menerima dana pokir dengan total Rp398,7 miliar. Rinciannya, Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.

Uang itu kemudian disalurkan lewat beberapa koordinator lapangan, antara lain Hasanuddin (anggota DPRD Jatim 2024–2029, sebelumnya swasta dari Gresik), Jodi Pradana Putra (swasta asal Blitar), Sukar (mantan kepala desa Tulungagung), serta Wawan Kristiawan dan A. Royan (swasta asal Tulungagung).

Empat orang dari daftar tersebut kini sudah ditahan KPK di Rutan Gedung Merah Putih selama 20 hari, mulai 2 hingga 22 Oktober.

Baca juga: Dua Kali Digarap KPK, Kusnadi Pilih Mundur

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa KPK resmi menahan empat tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025.

“Dari anggaran pokok pikiran (pokir) tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara saudara KUS dan koordinator lapangan (korlap). Saudara KUS mendapat sekitar 15–20 persen,” ujar Asep, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, dalam kurun waktu empat tahun, Kusnadi menerima dana pokir dengan total Rp398,7 miliar. Rinciannya: Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.

Dana tersebut kemudian disalurkan melalui sejumlah korlap, antara lain Hasanuddin (anggota DPRD Jatim 2024–2029, sebelumnya swasta asal Gresik), Jodi Pradana Putra (swasta asal Blitar), Sukar (mantan kepala desa Tulungagung), serta Wawan Kristiawan dan A. Royan (swasta asal Tulungagung). Empat orang tersebut kini telah ditahan KPK di Rutan Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan, mulai 2 hingga 22 Oktober 2025.

Baca juga: Kediaman Fujika Sena, Istri Ketua DPRD Jatim Digeledah KPK

Asep mengungkapkan bahwa peran korlap tidak hanya menyalurkan dana hibah, tetapi juga mengurus seluruh dokumen administratif. Mulai dari penyusunan proposal permohonan hibah, penentuan jenis pekerjaan, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Dalam praktiknya, dana hibah pokir itu disertai skema pembagian fee di antara pihak-pihak yang terlibat. Kusnadi diduga menjadi penerima utama dengan bagian 15–20 persen. Akibatnya, jumlah dana yang benar-benar sampai untuk program masyarakat berkurang signifikan, hanya sekitar 55–70 persen dari anggaran awal.

“Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” ungkapnya.ty

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru