SURABAYA (Realita)– Hubungan asmara Liem Ie Sien alias Samuel dengan kekasihnya, Ruth Yoke Wulansari, berujung ke meja hijau. Samuel duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa mencuri emas milik Ruth seberat 210 gram senilai Rp400 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya tiga bulan penjara dalam sidang pidana singkat.
Peristiwa ini bermula pada 6 Juli 2025. Samuel yang masih memegang kunci rumah kontrakan Ruth di Perumahan Nortwest, Surabaya, masuk ke rumah tersebut saat Ruth tidak ada. Ia mengambil tiga keping emas antam yang disimpan di kamar.
Baca juga: Kasus Pencurian Lampu Kota Lama, Ayah dan Anak Segera Diadili
“Terdakwa Samuel mengambil emas itu dengan maksud mempertahankan hubungan agar bisa berlanjut ke jenjang lebih serius,” kata JPU Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza saat membacakan surat tuntutan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Baca juga: Curi BH Senilai Rp5,9 Juta di Royal Plaza, Dua Perempuan Dihukum Setahun Penjara
Emas tersebut baru diketahui hilang keesokan harinya setelah Ruth memeriksa barang-barangnya. Dari rekaman CCTV, terlihat Samuel masuk kompleks pukul 15.14 WIB dan keluar pukul 23.35 WIB. Dua pekan kemudian, Samuel menghubungi Ruth dan mengaku menemukan emas tersebut. Dalam pertemuan yang disaksikan saksi dan polisi, emas dikembalikan.
JPU menyatakan Samuel terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Selain menuntut hukuman tiga bulan penjara, jaksa meminta barang bukti berupa emas dan dokumen pembelian dikembalikan kepada Ruth.
Baca juga: Kepolisian Gresik Berhasil Tangkap Maling Motor Beraksi di Sidojangkung
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, mengatakan tuntutan ringan ini dipertimbangkan karena sejumlah hal. “Antara terdakwa Samuel dan korban Ruth telah berdamai, motif terdakwa ingin memperbaiki hubungan, dan barang bukti sudah kembali,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Editor : Redaksi