Muak dengan Truk ODOL, Pemkab Ponorogo Portal 2 Jalur Tambang

realita.co
Warga Jenangan saat melakukan protes terhadap truk tambang ODOL yang lalu lalang di kawasan ini. Foto: Zainul

PONOROGO (Realita)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akhirnya mengambil langkah tegas terkait maraknya aktivitas truk tambang Over Demension dan Over Loading (ODOL) di Bumi Reog.

Usai razia truk ODOL tak efisien menekan hilir mudik, Pemkab akhirnya mengambil langkah tegas dengan memortal jalur tambang yang menjadi akses hilir mudik truk ODOL.

Baca juga: Sweeping Berlanjut, Giliran Warga Sampung Ponorogo Cegat Dan Turunkan Muatan Truk ODOL

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo Wahyudi mengatakan, ada dua jalur tambang yang akan dipasangi portal pembatas tonase. Antara lain, Jalur Jenangan-Ngebel dan Sampung-Kauman.

“ Sementara ini ada dua jalur tambang yang akan dipasangi portal. Yakni jalur Jenangan-Ngebel dan Sampung-Kauman,” ujarnya, Rabu (08/10/2025).

Wahyudi mengaku, tinggi portal akan ditentukan mencapai 3,5 meter dari aspal. Artinya, muatan truk diatas ketinggian itu dipastikan tidak akan bisa melintasi jalur tersebut.

Baca juga: Pemprov Jatim dan Kemenhub segera Mulai Normalisasi Truk ODOL

“ Tingginya mungkin 3,5 meter. Nanti kita akan rapat bersama Gugus Tugas Tambang untuk membahas teknis pelaksanaan seperti apa, termasuk pengawasan dan kajian hukumnya juga,” akunya.

Menurut Wahyudi, pemasangan portal pembatas tonase kendaraan itu sudah mendapat lampu hijau dari Bupati Sugiri Sancoko. Rapat koordinasi lanjutan gugus tugas yang juga melibatkan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) akan membahas lebar dan tinggi portal.

“Targetnya pekan depan sudah terpasang,” pungkasnya.

Baca juga: Truk ODOL Lewat Jalan Padat Pemukiman, Seorang Ibu Meninggal Terlindas

Diketahui sebelumnya, aktifitas truk tambang ODOL di Kabupaten Ponorogo tidak hanya mengakibatkan kerusakan jalan milik daerah, namun juga memicu aksi protes dari warga yang merasa dirugikan.

Di jalur jalan Jenangan-Ngebel misalnya, masyarakat dua desa di wilayah ini melarang truk beroperasi pukul 06.00-07.00. Sanksi denda juga diberikan kepada truk yang terbukti mengangkut hasil tambang dengan muatan berlebihan dan beroperasi selama jam larangan berlaku. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru