Jemy Peno Diadili karena Aniaya Tamu Ulang Tahun

Reporter : Redaksi
Terdakwa Jemy Peno mengenakan rompi merah dengan tangan diborgol usai jalani sidang di PN Surabaya, Rabu (8/10/2025). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Jemy Peno, warga Puncak Permai Utara, Surabaya. Pria berusia 52 tahun itu didakwa melakukan kekerasan terhadap Andreas Tanuseputra dalam sebuah pesta ulang tahun di Resto Maem’uk, Plaza Graha Loop, pada 17 Juni 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban Andreas tengah merayakan ulang tahun bersama tiga rekannya, yakni Budiman Amijo, Selvi Handayani, dan Yuyun Dwi Prihandini. Sekitar pukul 00.30 WIB, Jemy datang bersama tiga temannya dan bergabung di meja korban.

Baca juga: Bermotif Dendam, Mahasiswi Fakultas Hukum Dibacok saat Akan Jalani Sidang Skripsi di Kampus

Namun situasi berubah ketika terdakwa diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap salah satu tamu perempuan, Yuyun Dwi Prihandini. “Terdakwa mencubit dan menepuk tubuh saksi Yuyun,” kata Hasanudin saat membacakan dakwaan di ruang sidang PN Surabaya, Rabu, 8 Oktober 2025.

Baca juga: Bintara Remaja Polda Sulsel Tewas di Barak

Aksi tersebut memicu kemarahan Yuyun dan membuat suasana pesta menjadi tegang. Andreas kemudian menegur terdakwa agar bersikap sopan. Namun teguran itu justru dibalas dengan kemarahan. “Terdakwa berdiri dan memukul korban berulang kali dengan tangan kosong, sementara di jari tengahnya terdapat cincin,” ujar jaksa.

Pemukulan itu baru berhenti setelah dilerai teman-teman terdakwa. Akibat kejadian tersebut, wajah korban mengalami luka memar dan bengkak. Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Mayapada, luka tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul.

Baca juga: Satu Keluarga Dianiaya dan Mobil Dirusak Demonstran

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru