Arfita Tipu Bos Rp 6,3 Miliar, Ngaku Dapat Pesan dari Dewa Kekayaan Lewat WhatsApp

Reporter : Redaksi
Terdakwa Arfita menjalani sidang pembacaan dakwaan di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (14 Oktober 2025). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Cerita penipuan tak biasa terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Seorang perempuan bernama Arfita, Direktur sekaligus bagian keuangan CV Sentosa Abadi Steel, didakwa menipu atasannya sendiri hingga meraup uang lebih dari Rp 6,3 miliar. Modusnya, mengaku bisa berkomunikasi dengan “dewa” lewat WhatsApp.

Perkara ini disidangkan di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (14 Oktober 2025). Majelis hakim yang dipimpin Irawati mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho. Jaksa menyebut aksi tipu muslihat itu berlangsung selama enam tahun, sejak 2018 hingga Desember 2024.

Baca juga: Jual Mobil Kredit, Choirul Anam Dituntut Dua Tahun Penjara, Leasing Anggap Belum Setimpal

Menurut jaksa, Arfita memperdaya atasannya, Alfian Lexi, yang juga Direktur Utama perusahaan tempat ia bekerja. Kepada Alfian, terdakwa mengaku memiliki indra keenam dan mampu berkomunikasi dengan sejumlah “dewa”  antara lain Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).

“Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara dewa yang bisa menyalurkan doa serta derma agar usaha korban lancar dan sehat,” ujar Hajita membacakan dakwaan.

Untuk memperkuat aksinya, Arfita bahkan meminta empat unit ponsel khusus yang disebut digunakan “berkomunikasi dengan para dewa”. Dari ponsel-ponsel itulah, ia mengirim pesan WhatsApp kepada Alfian seolah-olah pesan itu berasal dari para dewa yang meminta derma untuk panti asuhan, rumah sakit, hingga hewan kurban.

Karena percaya penuh, Alfian rutin mentransfer uang sebagai “sedekah”. Seiring waktu, nominal derma meningkat dari 10 persen menjadi 25 persen pendapatan usaha sejak 2021. Transfer dilakukan ke rekening pribadi Arfita di Bank BCA dan BNI, dengan total dana mencapai Rp 6.318.656.908.

Namun, uang itu tidak pernah disalurkan sesuai tujuan. Jaksa menyebut sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi mulai dari membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, hiburan, hingga kebutuhan rumah tangga.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Hermanto Oerip, Sidang Penipuan Investasi Nikel Berlanjut ke Pembuktian

“Dari catatan rekening, periode 2022-2024 tercatat miliaran rupiah masuk dan hampir seluruhnya ditarik tunai atau dipindahkan ke rekening lain milik terdakwa,” jelas Hajita.

Hanya sebagian kecil uang yang benar-benar disumbangkan, seperti Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur (Sidoarjo), barang senilai Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih (Surabaya), dan Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora.

Untuk memperkuat kebohongannya, Arfita bahkan sempat meminta pengurus panti menandatangani surat ucapan terima kasih palsu, seolah-olah telah menerima bantuan selama bertahun-tahun.

Baca juga: Theresia Febyane Cristanto Penadah Mobil Ilegal Divonis 7 Bulan, Hakim Ikuti Tuntutan Jaksa

Penipuan ini terbongkar pada Januari 2025, ketika Alfian bercerita kepada temannya di Bali. Temannya curiga karena “tidak mungkin dewa mengirim pesan lewat WhatsApp” dan menyarankan agar Alfian meminta bukti tanda terima resmi.

Setelah sadar menjadi korban, Alfian bersama keluarga mendatangi rumah Arfita di Surabaya. Namun, terdakwa tak mampu menunjukkan bukti penyaluran dana sebagaimana pengakuannya.

Jaksa mendakwa Arfita melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU Hajita.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru