BOJONEGORO (Realita) — Dalam rangka memastikan pemenuhan hak-hak peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro melakukan kegiatan bertajuk “Grebek JMO” ke sejumlah perusahaan binaan.
Kegiatan ini berlangsung selama 3 bulan, mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025, dengan fokus utama edukasi penggunaan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) oleh para pekerja.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Bayarkan Klaim Ratusan Miliar Rupiah Sepanjang 2025
Perusahaan-perusahaan yang dikunjungi dalam kegiatan ini, PT Kareb Alam Sejahtera, Koperasi Kareb Unit SKT MPS Kapas, Barokah Angling Darmo MPS Kalitidu, PT Gelora Djaja, dan PT Pantja Surya Mitra.
Dalam kegiatan ini, para pekerja ditekankan untuk mengunduh aplikasi JMO dan aktif melakukan pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setiap bulan.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa iuran disetorkan oleh pemberi kerja setiap bulan secara tepat waktu, menjamin bahwa upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai upah sebenarnya yang diterima pekerja, dan meningkatkan kesadaran pekerja terhadap hak-hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui pendekatan langsung ke lapangan, BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro berharap tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada pekerja.
Baca juga: Kecelakaan Kerja, Peternak Sapi di Kabupaten Pasuruan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp37 Juta
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Fadlilah Utami, menyampaikan, kegiatan ini bukan sekadar kunjungan.
"Ini bentuk komitmen kami dalam memastikan bahwa seluruh pekerja di Bojonegoro memiliki akses, kesadaran, dan kendali terhadap hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak dasar setiap tenaga kerja," lanjut Fadlilah.
Melalui aplikasi JMO para pekerja kini bisa langsung memantau saldo JHT, melihat riwayat iuran, dan memastikan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja telah memenuhi kewajiban dengan baik dan tepat waktu. gan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Sidoarjo Pulihkan 30 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur
Editor : Redaksi