PONOROGO (Realita)- Upaya efesiensi anggaran pada program tersier oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, dampak dari pemotongan dana Transfer Ke Daerah (TKD) Rp 243 miliar. Mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal ini diungkapkan Anggota Badan Angaran DPRD Ponorogo, Agung Prayitno. Ia mengatakan, upaya efesiensi anggaran mutlak dilakukan untuk menambal defisit APBD tahun 2026 yang diprediksi mencapai Rp 143 miliar. Kendati demikian Pemkab harus memiliki skala prioritas dalam pelaksanaan anggaran.
Baca juga: Gratifikasi Proyek RSUD Ponorogo, KPK Limpahkan Berkas Tersangka Sucipto ke JPU
" Memang harus ada efesiensi, tapi juga skala prioritas dengan kemampuan anggaran fiskal yang terbatas ini pemerintahan tetap berjalan," ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Politisi PDI-P ini menambahkan, peningkatan PAD mutlak dilakukan untuk menutup defisit anggaran ini. Hal ini juga untuk mencukupi kebutuhan wajib dalam APBD yang harus dipenuhi. Antaralain, belanja pegawai 40 persen, pendidikan 20 persen, infrastruktur pelayanan publik 40 persen, dan kesehatan 10 persen.
Baca juga: 30 Hektar Tanaman Padi Mati Akibat Banjir, Pemkab Ponorogo Baru Lakukan Pendataan
" Potensi-potensi PAD yang ada ini dioptimalkan dan ada inovasi lainnya agar dapat menutup defisit anggaran. Apalagi anggaran wajib harus terpenuhi," tambahnya.
Anggota Legislatif 5 Periode ini juga memperingatkan Pemkab untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran yang diklaim terbatas tersebut. Pasalnya, bila pengelolaan anggaran tidak tepat sasaran maka peluang APBD kolaps cukup besar.
Baca juga: Digugat Perdata Nasabah, BRI Diputus Bersalah di PN Ponorogo
" Jadi harus tepat sasaran, karena fiskal kita terbatas," pungkasnya. adv/znl
Editor : Redaksi