BEKASI (Realita)- Organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi melaporkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait adanya dugaan penyalahgunaan
penerimaan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2021, senilai Rp6.281.415.791
"Iya benar, awalnya kita laporkan di Kejagung pada tanggal 7 Desember 2024 atas dugaan penyalahgunaan penerimaan retribusi pelayanan persampahan," ujar Ketua AWPI, Jerry kepada Realita.co, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Ini Dia Temuan BPK Retribusi Sampah DLH Kota Bekasi Rp 6,28 M, Kejati: Kami Tindak Lanjuti
Kemudian Jerry juga menjelaskan, pada tanggal 22 April 2025 tindak lanjut atas Laporan Informasi kami Nomor: 007/LI/AWPI-KB/XII/2024 yang dilayangkan ke AWPI harus segera di tindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.
"Intinya, Kejagung mendisposisikan ke Kejati Jabar untuk segera di tindaklanjuti aduan kami," bebernya.
Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada tahun 2021 BPK telah memeriksa keuangan pemerintah Kota Bekasi, dari hasil audit di temukan indikasi penyalahgunaan penerimaan retribusi persampahan pada 9 (sembilan) UPTD senilai Rp. 6.281.415. 791 dan merekomendasikan untuk segera mengembalikannya ke kas daerah. Berdasarkan informasi temuan BPK inilah AWPI Kota Bekasi melakukan kajian-kajian dan pengupulan data-data terkait informasi tersebut yang merugikan negara.
*Tindak lanjut aduan yang di tujukan kepada AWPI Kota Bekasi dari Kejaksaan Agung*
Dikutip, Isi surat rekomendasi kepada Kejati Jawa Barat:
"Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 007/LI/AWPI/KB/XII/2024 Tanggal 07 Desember 2024 yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini disampaikan bahwa terhadap penanganan laporan a quo telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungannya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi."
Demikian untuk maklum.
An. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Direktur Penyidikan
Dr. Abd. Qohar A.F.
Jaksa Utama Madya
Tembusan:
1.Yth. Jaksa Agung Republik Indonesia
2.Yth. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus; (No.1 dan 2 sebagai laporan).
3.Yth. Jaksa Agung Muda Pengawasan;
4.Arsip.
" Ini dugaan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan daerah. BPK merekomendasikan agar di kembalikan ke kas daerah segera," terang Jerry.
Baca juga: AWPI Kota Bekasi Desak Eksekusi Putusan Meski Dinas LH Ajukan PK
AWPI juga menyebut, berdasarkan fakta sidang di komisi informasi Jawa Barat bahwa pengembalian masih kurang setor sebesar Rp 1.058.928.791.
Kemarin, Sabtu 18 Oktober 2025, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya berjanji, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang aduan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi tentang dugaan tindak pidana korupsi.
" Oke, senin aja. Saya follow up dulu," ucap Nur Sricahyawijaya dalam keterangan tertulisnya.
Sampai berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kistawiningsih belum merespon pertanyaan wartawan terkait adanya laporan tentang dugaan korupsi di DLH Tahun Anggaran 2021 yang merugikan kas daerah. (Ang)
Editor : Redaksi