SURABAYA- Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan terdakwa Firdaus Fairus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/9/2021). Jaksa Siska Cristine menghadirkan Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Liponsos Keputih Sugianto.
Dalam kesaksiannya, Sugianto mengatakan bahwa dirinya sebagai pelapor dalam kasus ini. Namun, ia mengaku tak pernah melihat sendiri kejadian penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban Elok Anggraeni yang merupakan pembantu terdakwa.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
“Saya hanya kasihan saja melihat korban yaitu Bu Elok,” ujar saksi.
Namun saksi tak bisa menjelaskan secara detail keadaan Elok, dia hanya mendapat cerita sekilas saja bahwa Elok adalah korban penganiayaan yang dilakukan sang majikan.
“Jadi korban Elok ini dibawa ke liponsos selama tiga hari setelah itu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Kemudian saya diminta polisi untuk melaporkan adanya penganiayaan,” ujar saksi.
Saat ditanya hakim anggota yakni M.Tatas Prihyantono, atas dasar apa saksi melaporkan Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban Elok? Sugianto tampak kebingungan. Dia kembali mengulang bahwa dia kasihan melihat Elok.
Hakim Tatas kembali bertanya, bagaimana keadaan Elok sepengetahuan saksi, Sugianto menyatakan tidak mengetahui secara pasti.
Sugianto berkali-kali menyatakan bahwa dia hanya mendapat cerita sekilas dari orang-orang. Sugianto juga menganulir apa yang sudah dia ungkapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dia buat di kepolisian.
Penjelasan saksi ini kontan memancing emosi hakim Tatas dan menegaskan bahwa saksi tidak mengetahui peristiwa pidana yang terjadi.
“Berarti Bapak sebagai pelapor tidak mengetahui peristiwa pidana yang terjadi,” ujar hakim Tatas dan diiyakan oleh saksi.
“Apa benar Bapak telah melakukan laporan palsu? Kalau tidak, coba Bapak baca ini,” ujar hakim Tatas yang meminta agar saksi membaca BAP.
Tak hanya sampai disitu, hakim Tatas pun menyudutkan saksi dengan menyatakan kalau anak dan isteri saksi ditahan dan dilaporkan oleh orang yang tak dikenal, apakah saksi bersedia? Saksi menjawab tidak bersedia.
Baca juga: Didakwa Penganiayaan, Penasihat Hukum Liana Tri Rahayu Akan Ajukan Eksepsi
“Kalau anak dan isteri Bapak tidak mau ditahan, kenapa Bapak mau jadi pelapor sementara Bapak tidak mengetahui terjadinya tindak pidana,” ujar hakim Tatas.
Sugianto menjelaskan, dirinya menjadi pelapor karena mendapat cerita dari orang yang membawa Elok ke liponsos dan kemudian dia diminta polisi untuk membuat laporan.
“Kalau sekarang dilaporkan balik bagaimana? Bapak telah membuat laporan palsu. Seperti yang saya bilang tadi, apa Bapak mau anak dan isteri Bapak dilaporkan Terdakwa? Bapak bilang tidak mau, tapi Bapak melaporkan orang yang tidak Bapak ketahui dan atas permintaan polisi Bapak laporkan,” ujarnya.
Usai sidang, Sugianto menyatakan bahwa dia memang hanya mendapat laporan saja bahwa korba banyak mengalami luka yang diduga merupakan hasil penganiayaan.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa yakni Soetomo menyayangkan sikap saksi Sugianto yang bersedia menjadi pelapor dalam kasus ini. Sebab, saksi sudah dewasa dan berakal maka tak sepantasnya mengikuti perintah yang tidak benar.
“Apalagi soerang UPTD maka apabila melangkah harus benar-benar membawa bekal yang cukup lengkap,” ujarnya.
Baca juga: Viral! Pemotor Bersenggolan dengan Mobil saat Melintas Berujung Penganiayaan
Perlu diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sejak Agustus 2020 hingga Mei 2021 di rumah Jalan Raya Manyar Tirtomoyo No 54, RT 01/RW 04, Surabaya.
Korban Elok Anggraini Setiawati bekerja sebagai asisten rumah tangga terdakwa dan digaji Rp 1,5 juta setiap bulan.
Elok dipukul terdakwa menggunakan pipa paralon dan tangan kosong. Siksaan tidak hanya itu saja, ketika itu terdakwa menghukum saksi korban Elok didepan rumahnya. Dengan keadaan membungkuk saksi Elok dijemur dibawah terik matahari. Aksi itu diketahui oleh Satpam di perumahan.
Kemudian terdakwa juga sempat menaruh kotoran kucing pada makanan di piring saksi korban Elok. Saat itu terdakwa kesal lantaran ada kotoran kucing yang belum dibersihkan sepenuhnya oleh Elok.
Terdakwa juga meminta terdakwa agar menyapu halaman rumah pada pukul 03.00 wib dan baru boleh tidur pukul 24.00.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sejumlah luka dan rasa trauma. Hingga akhirnya terdakwa di laporkan dan dikeler petugas Polrestabes Surabaya.ys
Editor : Arif Ardliyanto