KAPUAS (Realita)-Tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di Pasar Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025.
Korban, Hapini (40), mengalami luka di kedua lengannya usai dibacok oleh seorang pria berinisial A alias Ulah, yang diduga tidak terima ditegur agar tidak membuat keributan dan mabuk-mabukan.
Baca juga: Pengemudi Duduga Mabuk, Motor Adu Banteng dengan Mobil
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di depan rumah Terlapor.
"Korban yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan beralamat di Desa Sei Lunuk, mendatangi tempat tinggal pelaku di Pasar Kupang. Niatnya adalah untuk menegur pelaku yang diduga sedang membuat keributan dan mabuk-mabukan di lokasi tersebut," beber AKP Rizki, Minggu, 19 Oktober 2025.
Nahas, teguran baik tersebut justru disambut dengan amarah oleh Terlapor. Pelaku, yang saat ini masih dalam penyelidikan, tiba-tiba mengambil satu bilah senjata tajam jenis parang. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban.
Baca juga: Diduga Akibat Miras, Seorang Pemandu Lagu Meninggal Dunia di Perbatasan Madiun-Nganjuk
Korban yang sigap, berusaha menangkis bacokan tersebut dengan kedua tangannya. Akibat tangkisan tersebut, Hapini mengalami luka-luka pada lengan tangan kanan dan kirinya.
"Setelah melukai korban, Terlapor dengan segera melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian," tambah AKP Rizki.
Baca juga: Mohamad Alief Mabuk Usai Pesta Halloween Tewaskan Dua Orang, Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kasus penganiayaan ini kemudian dilaporkan oleh istri korban, Ratna (44), ke pihak kepolisian. Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan satu potong baju hem lengan pendek warna hijau motif kotak-kotak milik korban.
Pihak kepolisian dari Polres Kapuas saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk memburu dan menangkap pelaku A alias Ulah. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.ah
Editor : Redaksi