Dugaan Praktik Suap Disorot KPK, Dispertahankan Ponorogo Angkat Suara

realita.co
Kepala Dispertahankan Ponorogo Suprianto. Foto: Dok Zainul

PONOROGO.(Realita)- Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) Kabupaten Ponorogo angkat suara, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi dugaan suap di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Ponorogo ini.

Sebelumnya KPK membeberkan, 1 persen responden dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Ponorogo mengaku pernah memberikan uang, barang, atau fasilitas kepada pegawai untuk memperlancar layanan publik. Diantaranya, terjadi di Dispertahankan.

Baca juga: Pererat Hubungan Historis, Keraton Surakarta dan Pemkab Ponorogo Jajaki Kerja Sama Pariwisata

Kepala Dispertahankan Ponorogo, Suprianto, secara lugas membantah adanya praktik pemberian imbalan kepada pegawai dinas. Ia menyatakan belum mengetahui detail responden yang dijadikan sampel survei tersebut.

" Itu kan, saya enggak ngerti ya, artinya kan ketika respondennya itu siapa, terus kemudian 50 itu siapa, juga enggak ngerti," ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Ia menekankan bahwa seluruh mekanisme penyaluran dan pengelolaan dana program utama, telah diatur ketat untuk menjamin akuntabilitas. Supri memastikan bahwa praktik yang dituduhkan KPK tersebut tidak sejalan dengan prosedur yang berlaku di dinasnya. Baik untuk program IATD maupun bantuan sejenis lainnya, tidak pernah diberikan melalui pegawai perorangan, melainkan ditransfer langsung ke rekening kelompok.

Baca juga: Raperda PLP2B Disahkan, 9 Hektar Sawah Di Ponorogo Alih Fungsi Jadi KDKMP

“ Semuanya kita transfernya itu, apa, uang itu transfer kepada kelompok, dikelola oleh kelompok, berarahnya pada pemberdayaan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa sistem pengelolaan dana di tingkat kelompok telah dirancang dengan pengawasan internal yang ketat. Setiap kelompok penerima dana diwajibkan membentuk Tim Perencana, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana dibelanjakan sesuai peruntukan dan rencana yang telah disepakati bersama.

“ Sistem ini merupakan upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan praktik pungutan liar,” jlentrehnya.

Baca juga: Suap Mutasi Diungkap KPK, Ratusan PNS Ponorogo Jalani Profiling ASN dari BKN

Suprianto menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar program dijalankan sesuai dengan prinsip transparansi dan aturan yang berlaku.

“Kita dari awal sudah tekan kan, ini adalah dikelola sesuai dengan petunjuknya, kemudian sesuai dengan RAB dan sebagainya," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru