MADIUN (Realita) - Sengketa antara pengusaha kontraktor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun semakin memanas. Seorang pengusaha kontraktor, Mochid Soetono, secara resmi menggugat Pemkot Madiun ke Pengadilan Negeri (PN) Madiun.
Tidak hanya itu, Mochid Soetono, juga berencana mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun untuk menyampaikan aspirasi serta keluhan para kontraktor terkait penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tambahan Persyaratan Dokumen Pemilihan Pekerjaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Baca juga: Mediasi Gugatan Kontraktor Mochid Soetono vs Pemkot Madiun Resmi Deadlock
Mochid menilai, ketentuan dalam Pasal 6 huruf (a) dan (b) Perwal No. 53 Tahun 2021 yang mewajibkan deposit 30 persen bagi proyek dengan nilai HPS hingga Rp2,5 miliar sangat memberatkan para kontraktor lokal, terutama mereka yang berstatus pengusaha kecil dan menengah.
“Terus terang, saya merasa kasihan dengan rekan-rekan kontraktor di Kota Madiun ini. Ketentuan deposit 30 persen itu jelas memberatkan. Banyak yang akhirnya tidak bisa ikut lelang karena keterbatasan modal. Akibatnya, proyek-proyek hanya dikuasai oleh pihak-pihak tertentu saja,” ujar Mochid saat ditemui di PN Madiun, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya menutup peluang bagi kontraktor kecil, tetapi juga berpotensi menciptakan praktik persaingan usaha yang tidak sehat di lingkungan proyek-proyek pemerintah daerah.
Dalam petitum gugatannya di PN Madiun, melalui kuasa hukumnya, Mochid meminta agar penetapan pemenang tender proyek konstruksi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Tahap I dibatalkan. Ia juga menuntut agar panitia lelang melakukan tender ulang dengan prosedur yang lebih transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dan advokat Wahyu Dhita Putranto menilai langkah Mochid untuk menggugat Pemkot Madiun merupakan tindakan yang sah secara hukum. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) bukanlah produk hukum yang tidak bisa digugat.
Baca juga: Mediasi Gugatan Kontraktor Terhadap Pemkot Madiun, Belum Capai Titik Terang
“Pada dasarnya, Perwal bisa diuji keabsahannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum, atau dibuat dengan prosedur yang tidak sesuai,” jelas Wahyu yang dikenal sebagai pengacara spesialis hukum perbankan.
Selain itu, ia juga mengatakan jika terdapat indikasi bahwa kebijakan dalam Perwal tersebut menguntungkan pihak tertentu atau merugikan keuangan negara, maka laporan dapat juga diajukan ke penegak hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Apabila ditemukan bukti bahwa Perwal tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka bisa dilaporkan sesuai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
Baca juga: Sidang Gugatan Kontraktor terhadap Pemkot Madiun Berlanjut ke Tahap Mediasi, LPSE Kembali Mangkir
Lebih jauh, Wahyu juga menegaskan bahwa meskipun memiliki kekuatan hukum, sebuah Perwal tidak bersifat absolut dan dapat dibatalkan jika terbukti melanggar peraturan yang lebih tinggi atau bertentangan dengan prinsip kepentingan umum.
“Perwal memiliki kedudukan di bawah peraturan daerah (Perda), sehingga tetap bisa dibatalkan apabila isinya bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi atau melanggar asas keadilan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas di kalangan pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Madiun. Para kontraktor berharap agar DPRD segera memfasilitasi dialog antara pemerintah dan pengusaha untuk mencari solusi terbaik.yat
Editor : Redaksi