MADIUN (Realita) - Proses mediasi dalam perkara gugatan perdata yang diajukan kontraktor Mochid Soetono terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun di Pengadilan Negeri (PN) Madiun akhirnya memasuki tahap akhir.
Mediasi yang digelar pada Kamis (20/11/2025) tersebut dinyatakan deadlock setelah kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Usman Baraja.
Usman mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan empat permintaan, termasuk penghentian sementara proyek dan komunikasi ulang terkait pelaksanaannya. Namun, menurutnya, tidak ada ruang kompromi dari pihak Pemkot.
“Pemerintah Kota tidak memberikan celah atau tanggapan yang mengarah pada kesepakatan. Karena itu, mediasi dinyatakan deadlock dan perkara akan berlanjut ke pokok perkara,” ujarnya.
Lebih jauh, ia juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan sekadar mempertanyakan mekanisme sidang atau proses lelang. Pihaknya justru menduga adanya permainan dalam proses tender.
“Meskipun peserta lelang memenuhi seluruh persyaratan, jika bukan orang yang ‘ditunjuk’ untuk menang, maka ia tetap akan kalah. Jadi percuma mengajukan penawaran,” imbuhnya.
Menurutnya, atas dasar itu, gugatan diajukan dengan dalil perbuatan melawan hukum, berupa dugaan gratifikasi, permainan uang, serta adanya fee dalam proses tender.
Usman menyatakan bahwa dalam persidangan pokok perkara nanti, pihaknya siap membuktikan seluruh dalil tersebut, sejalan dengan asas actori incumbit probatio—bahwa pihak yang mendalilkan wajib membuktikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa mediator sempat meminta kuasa tergugat untuk mempertimbangkan opsi lain, seperti memberikan pekerjaan lain mengingat Pemkot Madiun masih memiliki proyek lain, termasuk program MBG (makanan bergizi gratis). Namun, hal itu baru berupa saran mediator, bukan kesepakatan.
“Sejak awal kami sudah mempersiapkan seluruh materi pembuktian karena kami memperkirakan perdamaian tidak akan tercapai. Sekarang fokus kami adalah pada sidang pembuktian berikutnya. Semua substansi gugatan, termasuk dugaan gratifikasi dan permainan tender, akan kami ungkap di pengadilan,” tegas Usman.
Di sisi lain, Bagian Hukum Pemkot Madiun, Ika Puspita Ria, membenarkan bahwa mediasi ketiga tersebut kembali gagal mencapai kata sepakat.
“Kami sudah memberikan tanggapan atas empat permintaan penggugat. Namun, tidak ditemukan titik temu sehingga proses berlanjut ke persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan gugatan. Jadwal sidang masih menunggu karena Majelis Hakim ada keperluan,” tandanya.
Dengan resmi berakhirnya proses mediasi, sengketa antara kontraktor Mochid Soetono dan Pemkot Madiun kini siap memasuki tahap inti di pengadilan.yat
Editor : Redaksi