MADIUN (Realita) - Sidang gugatan perdata antara pengusaha kontraktor Mochid Soetono melawan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Madiun, Kamis (30/10/2025).
Agenda persidangan kali ini memasuki tahap mediasi, setelah sebelumnya pihak tergugat, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Madiun, dua kali mangkir dari panggilan sidang.
Ketua Majelis Hakim Dian Lesmana Zamroni memimpin jalannya persidangan dan menunjuk Hakim Putu Bisma Wijaya sebagai mediator.
“Pihak LPSE sudah kami panggil dua kali, namun hingga hari ini tidak hadir di persidangan. Maka, sebelum perkara pokok diperiksa, sidang dilanjutkan dengan tahap mediasi,” ujar Ketua Majelis hakim.
Sementara itu, Bagian Hukum Pemkot Madiun, Ika Puspita Ria, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sidang berlanjut pada proses mediasi. Ia menjelaskan, mediasi hari ini ditunda hingga minggu depan karena masing-masing pihak diminta menyiapkan resume mediasi.
“Sidang hari ini dilanjutkan ke tahap mediasi. Namun mediasi ditunda minggu depan agar masing-masing pihak bisa menyiapkan resume,” ungkap Ika usai persidangan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Penggugat, Usman Baraja, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada substansi gugatan yang telah diajukan terhadap Pemkot Madiun.
“Resume kami nanti tidak akan jauh berbeda dari gugatan. Kami meminta agar proses lelang tersebut dibatalkan dan diulang, karena kami menduga ada permainan dalam tender yang seolah-olah sudah ditentukan pemenangnya,” jelas Usman.
Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini berawal dari tender proyek pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Terpadu tahap I yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.603.780.000. Tender tersebut dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun pada 29 Juli 2025.
Lelang tahap pertama tersebut diikuti sebanyak 43 Peserta, dari jumlah tersebut hanya ada dua CV yang melakukan penawaran. Yakni 1.CV Bagus Bangkit (Mukid) harga penawaran terkoreksi 1.498.074.859.44 dan 2. CV Sahabat Kerdja (Moch Rozaq Harfieqo) penawaran terkoreksi 1.530.295.892.28.
Dari hasil evaluasi tender tahap pertama tersebut, kedua CV oleh panitia dinyatakan gagal di pembuktian kualifikasi Kode T Gagal di evaluasi Teknis. Alasan yang di tampilkan diantaranya CV Bagus Bangkit alasannya tidak ada bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, Invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya.
CV Sahabat Kerdja alasannya personil disertai drh dan referensi kerja pelaksana yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Sehingga tender dinyatakan gagal dan diulang.
Kemudian tender kedua dilaksanakan pada 3 September 2025 dengan jumlah
peserta 34 peserta. Dari jumlah tersebut hanya tiga CV yang melakukan penwaran 1. CV Bagus Bangkit harga terkoreksi Rp.1.471.595.458, 2. CV PALILLAH (Miming Hadi) harga penawaran terkoreksi Rp.1.489.588.750 dan
3. CV Sahabat Kerdja harga penawaran terkoreksi Rp. 1.491.505.783
Hasil evaluasi, CV Bagus Bangkit dan CV PALILLAH tidak lolos di kode B Pembuktian Kualifikasi dan Kode T Evaluasi Teknis. Dengan alasan Identifikasi bahaya RK3 tidak sesuai dengan yang disyaratkan. Hingga akhirnya pemenang lelang jatuh pada CV Sahabat Kerdja Jalan Mayjend Sungkono no. 125. Dengan kontrak harga nego sebesar Rp. 1.487.623.003,44.yat
Editor : Redaksi