JAKARTA (Realita)– Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi permohonan uji materiil Nomor 147/PUU-XXIV/2026 yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama Alpin, warga negara Indonesia yang tengah menjalani proses hukum terkait penggunaan ganja di Lampung. Registrasi pada Selasa, 21 April 2026 itu dinilai membuka babak baru dalam upaya menegaskan rehabilitasi pecandu narkotika sebagai hak konstitusional.
Permohonan ini berangkat dari putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 195/Pid.Sus/2026/PN Tjk tertanggal 13 April 2026, yang menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara kepada Alpin. Dalam persidangan, hasil uji laboratorium menyatakan Alpin sebagai pengguna aktif ganja, bukan pengedar atau bandar. Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan penerapan Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang membuka ruang rehabilitasi bagi pecandu.
Kuasa hukum Alpin menyebut kasus tersebut mencerminkan persoalan yang lebih luas. Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026) pada 2 Januari 2026, tidak ada lagi ketentuan eksplisit yang menegaskan kewajiban pertimbangan rehabilitasi bagi pecandu narkotika.
Dalam permohonannya, SITOMGUM Law Firm tidak meminta MK membatalkan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika. Sebaliknya, mereka meminta MK menegaskan pasal tersebut tetap konstitusional, berlaku penuh, dan wajib dijadikan dasar hukum yang mengikat bagi hakim dalam memutus perkara pecandu narkotika. Pendekatan ini dikenal sebagai pengujian konstitusional bersyarat.
Permohonan itu menguji Pasal 103 ayat (1) terhadap sejumlah ketentuan UUD 1945, antara lain prinsip negara hukum, jaminan kepastian hukum yang adil, hak atas pelayanan kesehatan, serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Selain itu, pemohon juga mengajukan provisi agar MK memerintahkan hakim di seluruh peradilan umum tetap menjadikan pasal tersebut sebagai pedoman selama proses perkara berlangsung, serta mendorong Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran untuk memastikan keseragaman penerapannya.
Ketua tim kuasa hukum, Singgih Tomi Gumilang, mengatakan perkara ini tidak hanya menyangkut satu klien. “Ini adalah ujian bagi negara hukum, apakah rehabilitasi bagi pecandu narkotika diakui sebagai hak konstitusional, bukan sekadar diskresi hakim,” ujarnya.
Advokat Yunizar Akbar menilai kasus Alpin menunjukkan gejala sistemik dalam penanganan perkara narkotika. Ia menyebut fakta bahwa kliennya terbukti sebagai pengguna aktif namun tidak dipertimbangkan untuk rehabilitasi sebagai bentuk ketidakpastian hukum.
Sementara itu, Rudhy Wedhasmara mengaitkan permohonan ini dengan persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Data per April 2026 menunjukkan jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai sekitar 278 ribu orang, jauh melampaui kapasitas ideal 146 ribu. Lebih dari separuh penghuni merupakan narapidana kasus narkotika.
“Putusan MK yang mengukuhkan Pasal 103 sebagai lex specialis dapat menjadi dasar reformasi kebijakan pemasyarakatan,” kata Rudhy.
Alpin saat ini tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung. Sementara itu, permohonan uji materi di MK diharapkan menjadi titik balik perubahan pendekatan penanganan narkotika, dari pemidanaan menuju pendekatan kesehatan berbasis hak asasi manusia.yudhi
Editor : Redaksi