Diduga Ada Layanan Plus Plus di Segitiga Massage & SPA, MUI Kota Bekasi Desak Izinnya Dicabut

realita.co
Ketua MUI Kota Bekasi, Drs KH. Saifuddin Siroj. Foto: IG MUI Kota Bekasi

KOTA BEKASI (Realita)- Dugaan layanan plus-plus di Segitiga Massage and SPA mengundang reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.

Ketua MUI Kota Bekasi, Drs KH. Saifuddin Siroj dalam sesi wawancara dengan jurnalis Realita.co mengatakan, membasmi kemaksiatan harus  mendapatkan porsi prioritas perhatian. Bukan hanya MUI Kota Bekasi tetapi juga dari masyarakat luas.

Baca juga: Persatuan Ummat Islam Desak Pemkot Bekasi  Berani Tindak Tegas Segitiga Spa and Massage

"Kenapa, karena masalah ini adalah masalah yang sangat mengganggu dan berpotensi nanti terjadinya kegaduhan- kegaduhan di kemudian hari," tegas KH. Saifuddin Siroj, Minggu (2/11/2025).

Oleh karena itu, dirinya sebagai Ketua MUI Kota Bekasi menghimbau dan mengajak serta mendorong, yang pertama, kepada pemilik ataupun pengusaha ataupun yang terlibat di bisnis Spa, bisnis pijit dan lain semacam itu untuk menghentikan penyimpangan.

"Hentikan perbuatan- perbuatan yang menyimpang dari SOP-nya. Karena pasti ada izin di sana, yang ada kaitannya dengan kewajiban dan syarat-syarat didirikannya sebuah kegiatan yang berkaitan dengan profesi ataupun spesifikasi dari permohonan izin tersebut," ungkap KH. Saifuddin Siroj.

MUI Kota Bekasi juga menegaskan, jika melanggar, pihaknya selaku Ketua MUI meminta pengoperasian massage and spa ini dihentikan.

Yang kedua, masyarakat yang mengetahui. "Masyarakat yang tahu bahwa hal ini (kemaksiatan) adalah fakta, harus berbuat sesuatu.

MUI Kota Bekasi juga menjelaskan kepada masyarakat luas ketika mendapatkan informasi terkait adanya dugaan praktik prostitusi berkedok usaha seperti ini, agara diberikan himbauan kepada pelaku ataupun subjek dari atau pemilik dari bisnis tersebut.

"Ajak mereka diskusi, ingatkan mereka dengan baik, jangan mengulangi lagi, kasih mereka surat peringatan dan sebagainya," tegasnya.

Baca juga: Pemerhati Kepolisian Apresiasi Wawali Bekasi dan Minta Polisi Respon Cepat

Terus yang ketiga, laporkan pengelola usaha ini kepada Dinas Pariwisata, bahwa ada praktek-praktek yang menyimpang dari pelaksanaan operasional dari sebuah kegiatan bisnis atau kegiatan ekonomi atau kegiatan yang sebangsa dengan itu.

Pihaknya berharap bahwa pelaksanaan- pelaksanaan semacam ini di samping itu adalah masuk dalam kategori perbuatan haram dan berdosa.

MUI mengharapkan ini semua pihak harus memiliki satu tanggung jawab yang sama, bahwa kegiatan yang seperti ini tidak boleh dibiarkan.

"Kalau perlu cabut, itu surat izinnya, kalau dia tidak memenuhi himbauan atau tidak memenuhi atau tidak merespon dari apa yang sudah disampaikan melalui SP ataupun pengetahuan - pengetahuan dari masyarakat setempat," tegasnya 

Ketua MUI Kota Bekasi juga menerangkan, MUI membeberkan yang paling krusial adalah bahwa kita selama ini tidak memiliki data yang valid.

Baca juga: MK Putuskan Spa Masuk Layanan Kesehatan Tradisional, ASPI Terangkan Perbedaan Spa Legal dan Ilegal

"Tapi kalau ini terkonfirmasi bahwa itu adalah praktik-praktik seperti itu, jelas MUI menolak keras dan berharap SOP-nya, persyaratan izinnya dan sebagainya dicabut oleh lembaga yang berwenang," cetus KH.Saifuddin.

Saiffudin juga meminta segera menutup, baik itu terdata di Kepolisian, maupun itu terdaftar di Dinas Pariwisata dan sebagainya ataupun Perwalikota," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, praktik dugaan prostitusi berkedok layanan spa kembali mencuat di kawasan Ruko Mutiara Bekasi, Blok C Nomor 12, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Sebuah tempat usaha yang beroperasi dengan nama Segitiga Spa and Massage diduga kuat menjadi aktivitas prostitusi terselubung.ang

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru